RANNEWS.CO.ID, BEKASI — Praktik pungutan dan sumbangan di sekolah negeri di Kabupaten Bekasi kembali menjadi sorotan publik. Meski berbagai aturan dengan tegas melarang sekolah negeri melakukan kegiatan berorientasi komersial, di lapangan praktik itu masih marak ditemukan.
Dari berbagai sumber menunjukkan, sejumlah sekolah negeri di Kabupaten Bekasi diduga masih memperjualbelikan seragam siswa, baik secara langsung maupun terselubung melalui koperasi sekolah. Ada pula sekolah yang mengarahkan siswa membeli perlengkapan di toko tertentu yang diduga telah memiliki kesepakatan dengan pihak sekolah.
Padahal, Gubernur Jawa Barat telah menegaskan bahwa sekolah negeri dilarang menjual seragam kepada peserta didik. Larangan tersebut juga diperkuat melalui edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, yang hingga kini masih berlaku dan belum pernah direvisi.
Secara hukum, Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan pada Pasal 181 huruf (a) melarang pendidik maupun tenaga kependidikan melakukan kegiatan berorientasi komersial terhadap peserta didik.
Namun praktik di lapangan menunjukkan hal berbeda. Di SMP Negeri 4 Cibarusah, Kepala Sekolah Ade membantah adanya penjualan seragam. “Kami hanya mewajibkan seragam putih biru dan Pramuka. Seragam batik dan olahraga tidak kami wajibkan,” ujarnya melalui pesan suara.
Berbeda dengan itu, SMP Negeri 7 Cikarang Utara mengakui adanya pungutan untuk atribut sekolah senilai Rp340.000. Kepala sekolah, Nuryanah, menjelaskan bahwa pengadaan atribut dilakukan atas dasar permintaan orang tua murid.
“Orang tua ingin anaknya punya identitas sekolah. Niat kami membantu,” katanya. Ia menambahkan, pungutan dihentikan setelah muncul kesalahpahaman dari “pihak lain” yang tidak disebutkan.
Selain itu, SMPN 7 Cikarang Utara juga mengelola kantin sekolah dengan sistem sewa tahunan melalui perjanjian kerja sama (MoU). Menurut Nuryanah, sekitar 80 persen keuntungan dari kantin digunakan untuk kegiatan sekolah seperti ekstrakurikuler, sementara 20 persen sisanya untuk pegawai.
“Kantin kami kelola sendiri agar murid lebih mudah diawasi. Sebelumnya kantin di luar sekolah, jadi kami tidak bisa memantau aktivitas siswa,” tambahnya.
Fenomena pungutan di sekolah negeri sering dibungkus dengan istilah yang tampak normatif, seperti “sumbangan sukarela”, “iuran komite”, atau “biaya kegiatan”. Namun dalam praktiknya, banyak di antaranya bersifat memaksa dan tidak transparan.
Kondisi ini menimbulkan keresahan dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan di Kabupaten Bekasi. Dugaan praktik serupa bahkan disebut terjadi di berbagai jenjang, mulai dari SD hingga SMA.
Praktik pungutan liar, apapun bentuknya, sejatinya bertentangan dengan prinsip pendidikan yang berkeadilan dan bebas dari unsur komersialisasi. Pemerintah daerah dan lembaga pengawas pendidikan diharapkan segera menindaklanjuti temuan ini dengan pengawasan yang lebih ketat dan transparan, agar kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan negeri dapat dipulihkan. (Parlin)



