Ketum Lami Kritik Penetapan Tersangka Kadis LH Kabupaten Bekasi

133 views

RANNEWS.CO.ID, KABUPATEN BEKASI – Penetapan Tersangka Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi terkait dugaan pencemaran lingkungan hidup TPA Burangkeng menuai protes dari kalangan masyarakat ataupun aktifis di Kabupaten Bekasi.

Ketua Umum Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) Jonly Nahampun mengatakan polemik ataupun persoalan masalah sampah yang berdampak terhadap pencemaran di seluruh daerah kabupaten kota maupun provinsi Indonesia sampai saat ini penanganannya belum ada yang maksimal karena keterbatasan teknologi pengelolaan sampah dan anggaran.

“Penetapan Tersangka Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi sangat memprihatikan dan di khawatirkan berdampak pengelolaan sampah kedepannya menjadi bertambah persoalan baru, dimana pengelolaan sampah di Kabupaten Bekasi baru tahap pengkajian ataupun mencari solusi solusi untuk penanganannya, artinya yang membuat persoalan baru ketika TPA Burangkeng ditutup sampah masyarakat, pasar, kawasan industri atau pabrik dibuang kemana,” ujarnya.

Jonly Nahampun menyatakan prihatin terhadap pendekatan penegak hukum yang dilakukan oleh PPNS Gakkumudu Kementerian Lingkungan Hidup yang menetapkan Kepalan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi menjadi Tersangka, seharusnya Kementerian Lingkungan Hidup bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi dan pemerintah daerah lainnya untuk menangani ataupun memberikan solusi serta membantu anggaran maupun teknologi dari Kementerian Lingkungan Hidup maupun dari pemerintah pusat.

“Penetapan Tersangka Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi membuat Kepala Dinas Lingkungan Hidup kedepannya menjadi dinas yang neraka artinya pejabat yang posisi di eselon 2 kepala dinas dikhawatirkan menjadi kosong atau dinas yang mengelola bidang sampah rentan menjadi pejabat rentan kekosongan jabatan,” tuturnya.

Jonly meminta agar Bupati Bekasi maupun Gubernur Jawa Barat kiranya dapat membantu ataupun memberikan pembelaan terhadap kasus tersangka Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi masalah TPA Burangkeng karena permasalahan ini adalah permasalahan Pemda Kabupaten Bekasi seharusnya ditangani bersama bukan hanya Kepala Dinas Lingkungan Hidup yang mempunyai beban menangani dan bertanggung jawab persoalan sampah. (red)