RANNEWS.CO.ID, KABUPATEN BEKASI – Kasus dugaan pencemaran nama baik atas pemberitaan di beberapa media online beberapa waktu yang lalu berbuntut panjang.
Kuasa Hukum Pelapor, Aziz Iswanto, SH mengatakan, dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oknum wartawan telah mendapat jawaban atau putusan dari Dewan Pers.
Aziz Iswanto, SH mengatakan, putusan Dewan Pers menyatakan bahwa oknum wartawan tersebut telah melanggar Kode Etik Pers.
“Kami sudah mempunyai bukti yang kuat sebagai tambahan dalam laporan kami ke Polres Metro Bekasi dengan Nomor LP/B/429/III/2025/SPKT/POLRES METRO BEKASI BEKASI/POLDA METRO JAYA, terhadap oknum wartawan dengan inisial RB,” ungkapnya.
“Hal ini kami lakukan atas ketersinggungan keluarga korban. Dan sekaligus sebagai edukasi dan pembelajaran bagi teman-teman wartawan. Maaf saya sebagai kuasa hukum yang mencintai jurnalis dimana karir saya dibesarkan oleh media. Untuk itu saya melakukan pendampingan secara profesional,” paparnya. (rzl)



