RANNEWS.CO.ID, KABUPATEN BEKASI – Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menyerahkan bantuan rumah tidak layak huni (rutilahu) kepada puluhan penerima manfaat di Kampung Sukamantri, Desa Sukakarya, Kecamatan Karangbahagia.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi Nur Chaidir menyatakan secara keseluruhan tahun ini pemerintah telah merealisasikan rehabilitasi 2.577 rumah berstatus tidak layak huni di daerah itu.
Ia merinci 1.670 unit hunian menerima bantuan program RTLH yang bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi 2024, tersebar di 110 desa serta 19 kecamatan.
Program serupa juga disalurkan kepada 300 kepala keluarga asal enam desa dan empat kecamatan dengan alokasi pembiayaan yang bersumber dari APBD Perubahan Kabupaten Bekasi 2024.
“Kemudian 607 rumah juga diperbaiki menggunakan alokasi pembiayaan dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional) tahun ini untuk warga di 24 desa dan tujuh kecamatan,” katanya.
Chaidir menyebutkan kegiatan bedah rumah RTLH ini merupakan program unggulan pemerintah daerah untuk menekan angka kemiskinan sekaligus membantu penanganan kasus gizi buruk atau stunting.
Dia mengaku program ini bersifat stimulan karena bantuan yang diberikan hanya mencakup perbaikan atap, lantai serta dinding atau senilai Rp20 juta kepada setiap kepala keluarga penerima manfaat.
Program ini juga mencakup aspek kelayakan dari sisi kesehatan karena sirkulasi udara serta jamban turut diperbaiki sehingga dinyatakan telah memenuhi standar kesehatan secara memadai.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati mengatakan kegiatan ini sebagai upaya mendukung program pemerintah dalam memberantas kemiskinan, khususnya di daerah itu.
“Sebagaimana Astacita yang dicanangkan oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto dengan mendorong seluruh stakeholder untuk mewujudkan program rutilahu (rumah tidak layak huni) yang langsung dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” katanya.
Ia menyatakan upaya tersebut diwujudkan dalam peran aktif Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi melalui inisiasi pemberian bantuan untuk 50 rumah yang direnovasi di Kecamatan Karangbahagia.
“Semoga program ini memberikan banyak manfaat bagi masyarakat serta pemerintah daerah yang tengah berupaya menekan angka kemiskinan di Kabupaten Bekasi,” katanya. (Red)



