RANNEWS.CO.ID, KABUPATEN BEKASI – Kekerasan seksual dan kekerasan terhadap anak terus menjadi masalah sosial serius di Jawa Barat, khususnya di Kabupaten Bekasi. Meskipun berbagai upaya telah ditempuh pemerintah dan sejumlah organisasi, angka kekerasan terhadap anak justru mengalami peningkatan, menunjukkan tren yang mengkhawatirkan.
Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Bekasi, Fahrul Fauzi, menyampaikan saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (30/10/2024), bahwa data terkini menunjukkan peningkatan signifikan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Dari 110 kasus pada 2021, angka tersebut melonjak menjadi 238 kasus hingga Oktober 2024. “Kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak menjadi yang paling dominan,” jelasnya.
Menurut Fahrul, kekerasan di Kabupaten Bekasi ini bagaikan fenomena gunung es, di mana hanya sebagian kecil kasus yang terlapor. “Kesadaran masyarakat untuk melaporkan kekerasan masih rendah, baik di keluarga, lingkungan kerja, sekolah, maupun lingkungan tempat tinggal,” ujarnya.
Fahrul juga menambahkan bahwa faktor ekonomi dan lingkungan turut memicu tingginya angka kekerasan di wilayah tersebut. “Ini harus menjadi perhatian serius dari semua stakeholder,” tegasnya.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bekasi bekerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) serta Satbinmas Polres Kabupaten Bekasi dalam sosialisasi yang rutin digelar setiap hari Senin. Sosialisasi ini melibatkan berbagai pihak, termasuk dinas pendidikan dan Kesbangpol.
“Pemerintah Kabupaten Bekasi mengambil langkah antisipatif strategis, salah satunya dengan membentuk UPTD PPA di 23 kecamatan. Tujuannya agar ada jaringan penanganan yang cepat hingga tingkat kecamatan,” ungkap Fahrul.
Selain itu, Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak akan dibentuk, melibatkan unsur Forkopimda dengan Bupati sebagai pimpinan. Sinergi lintas sektor ini diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan.
UPTD PPA akan mengembangkan layanannya dari enam menjadi sebelas layanan, sesuai amanat Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2024. UPTD PPA juga akan mengoordinasikan penanganan lintas sektor agar lebih terintegrasi.
“Kami berharap masyarakat segera melaporkan jika melihat tindakan kekerasan di sekitarnya. Hotline PPA 0812 68 400 900 tersedia 24 jam untuk layanan ini,” tutup Fahrul.
Reporter : Parlin