LAMI Desak Penegak Hukum Tindak Tegas Tambang Emas Ilegal Kabupaten Kepulauan Sangihe

452
Lokasi Tanah Mahamu Bowone Kecamatan Tabukan Selatan Kabupaten Sangihe

RANNEWS.CO.ID, JAKARTA – DPP Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) menyoroti aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara yang disinyalir masih beroperasi. LAMI menilai tambang ilegal tersebut bertentangan dengan undang-undang dan Pemerintah maupun penegak hukum juga didesak lebih serius menangani tambang emas ilegal.

Ketua Umum DPP LAMI, Jonly Nahampun mengatakan bahwasanya LAMI prihatin pertambangan ilegal itu disinyalir masih beroperasi menimbulkan banyak persoalan dari kerusakan lingkungan dan berdampak polusi serta menimbulkan penyakit terhadap masyarakat.

“Kami dari LAMI mempertanyakan keseriusan pemerintah dan penegakan hukum atas disinyalir aktifitas penambangan ilegal yang masih beraktivitas menimbulkan banyak persoalan lingkungan dan peraturan undang-undang lingkungan,” kata Jonly saat konferensi pers di Senayan, Kamis (20/6).

Terpisah, Ketua DPD LAMI Sulawesi Utara, Indri mendesak penegakan hukum di tambang ilegal itu harus tegas dan menegakkan keadilan seadilnya tidak pandang bulu.

“Kami dari LAMI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Mabes Polri harus bertindak tegas untuk melakukan penertiban aktifitas tambang ilegal PETI Kabupaten Kepulauan Sagihe,” tandasnya.

Menurut dia, LAMI berharap jangan sampai ada oknum penegak hukum dan pemerintahan yang disalahgunakan untuk menerima ‘Upeti’ dari pihak perusahaan atau pertambangan tersebut.

“Kami dari LAMI akan melakukan aksi demontrasi damai untuk menyelamatkan lingkungan atas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kepulauan Sangihe dan terus mengawal pertambangan ini agar tidak kembali beraktivitas,” tegas dia. (red)