RANNEWS.CO.ID, JAKARTA – Memperingati Hari Buruh tanggal 1 Mei 2024, buruh jalan tol akan terus bergerak mengadakan perlawanan aksi jalanan hingga menutup serta sweeping perusahaan jalan tol jika pemerintah, khususnya Kementerian PUPR dan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), tidak meningkatkan perbaikan buruh.
Diketahui dari data Rencana Strategis (Renstra) Kementerian PUPR, anggaran infrastruktur di era Presiden Joko Widodo (Jokowi) sangat besar, memperhatikan Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah.
Pendanaan penyelenggaraan jalan pada masa Jokowi menjabat secara penuh (2015-2023) mencapai Rp 489,31 triliun, tidak memberikan dampak yang signifikan dari lima tahun pertama Jokowi menjabat secara penuh (2015-2019), pendanaan penyelenggaraan jalan menembus Rp 278 triliun.
Pendanaan tersebut naik 65,34 persen dibandingkan pada lima tahun terakhir era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) (2010-2014) yakni sekitar Rp 168,24.
Perusahaan jalan tol masih ada yang memberikan gaji dibawah UMK dan tidak membayar upah kelebihan jam kerja/lembur. Pemerintah khususnya Kementrian PUPR kurang memberikan perhatian kepada buruh pekerja jalan tol, karena hanya berpikir dan melaksanakan pembangunan jalan tol diatas penderitaan pekerja jalan tol.
Ketua DPP Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) Pekerja Sektor Jalan Tol, Alberto Hanafiah mengatakan, sepanjang perjalanan pengembangan jalan tol di Indonesia yang dibangun masa kepemimpinan Presiden Jokowi, belum memberikan dampak kesejahteraan dan hubungan kerja yang baik dengan adanya kebijakan pengelola perusahaan jalan tol.
Dikatakannya, kenaikan tarif tol hanya memberikan kenikmatan bagi para investor yang masih kurang pelayanan di jalan tol, dengan kenaikan tarif tol tidak berbanding lurus dengan kesejahteraan buruh.
“Kebijakan terhadap hubungan kerja lebih sadis dan kejam, hilangnya status hubungan kerja pekerja jalan tol menjadi pekerja outsourcing atau pekerja kontrak dengan tidak berbanding lurus masa investasi jalan tol,” tegasnya. (red)



