Aktivis Korupsi Minta KPK Usut Tuntas Dugaan Tipikor di STTD

628
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

RANNEWS.CO.ID, KABUPATEN BEKASI – Sejumlah aktivis lembaga anti korupsi, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas adanya dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dan penyalahgunaan jabatan yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD), yang diduga melibatkan oknum pejabat berinisial T.

Hal itu terungkap saat para aktivis anti korupsi melaporkan dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) di instansi pemerintah dibawah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tersebut pada tanggal 7 Februari 2023. Dalam laporan tersebut dilampirkan juga kronologis, rekening koran dan AHU Perusahaan.

Salah satu Aktivis Anti Korupsi yang juga selaku pelapor, Mahesa Galuh mengatakan, perbuatan sejumlah oknum ASN di lingkungan STTD telah merugikan keuangan negara, dengan memperkaya diri dan kelompoknya, sebagaimana diatur didalam UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kami meminta KPK untuk mengusut tuntas dugaan kasus tersebut. Periksa siapapun yang terlibat dalam kasus tersebut, karena sebagai penyelenggara negara perbuatan mereka telah menciderai semangat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” tegasnya saat memberikan keterangan kepada para awak media.

Mahesa menjelaskan, oknum ASN berinisial T bersama sejumlah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga sudah bertahun-tahun “bermain” dalam sejumlah proyek pengadaan di lingkungan STTD. Bahkan, oknum T membuat tujuh perusahaan dengan mengatasnamakan rekan-rekan dekatnya sebagai jajaran direksi.

Pada tahun 2022, oknum T mendapat proyek pengadaan 920 kasur untuk mess taruna/taruni STTD dengan anggaran hingga kurang lebih Rp3 miliar. Anggaran tersebut diduga masuk ke rekening perusahaan CV Sumber Rejeki dan dipecah ke sejumlah rekening rekan-rekan dekatnya.

“Kemudian ada juga proyek pengadaan 920 pis sepatu tahun 2022 sebesar kurang lebih Rp1 miliar, pengadaan 920 pis helm dan ATK (Alat Tulis Kantor,red) dengan anggaran kurang lebih Rp180 juta,” ungkapnya.

Akibat dugaan KKN sejak tahun 2018 tersebut, oknum T diduga telah memiliki berbagai aset berupa rumah, tanah dan kendaraan. “Berbagai aset bergerak dan tidak bergerak tersebut merupakan hasil dugaan pencucian uang (money loundring) dan korupsi yang dilakukan oleh oknum T dan sejumlah oknum PPK di STTD,” paparnya.

Saat dikonfirmasi via telepon, oknum ASN berinisial T, membantah telah “bermain” dalam sejumlah proyek pengadaan di lingkungan STTD. Dirinya pun belum mengetahui sudah dilaporkan atas dugaan tindak pidana korupsi ke KPK, sehingga ingin mengetahui seperti apa tembusan dari surat laporan tersebut.

“Ya kalau anda mempunyai data-data yang solid atau apa ya bisa ditanyakan kembali ya. Itu maksudnya saya yang tertuduh?, emangnya sampean tau kalau saya punya rumah, punya tanah, punya mobil, itu asset atas nama saya semua?, emang sampean tau?, yang harusnya dicecar ya PPK-nya ya, bukan saya. Saya bukan PPK. Kenapa konfirmasinya ke saya?,” tandasnya. (zal)