RANNEWS.CO.ID, SEMARANG – Usai Pemerintah pusat menetapkan kenaikan Upah Minimum 2023 naik maksimal 10 persen, kelompok buruh menggelar aksi unjuk rasa lantaran harapan kenaikan 13 persen tidak terpenuhi.
Para buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jateng pun mengancam mogok kerja massal, saat berdemo di depan Kantor Gubernur Jateng, Jalan Pahlawan, Semarang, Senin (21/11) kemarin.
Mereka berorasi mengungkapkan tuntutannya sembari membawa sejumlah poster tulisan.
Ada sekitar 13 perwakilan buruh masuk ke kantor Gubernur Jawa Tengah untuk beraudiensi dengan pihak Pemprov Jateng. Hingga pukul 14.48 WIB massa yang menunggu di luar pagar masih meneriakkan tuntutan sembari menyalakan lagu.
BACA JUGA: Buruh Demo di Depan Disnaker Kota Bekasi, Tuntut Kenaikan Upah 13 Persen
“Kok ngancam-ngancam, mbok lungguh ngobrol, gitu. Usulan boleh disampaikan tapi dinegosiasikan itu harus,” tegas Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo usai Soft Launching Mal Pelayanan Publik Klaten, Selasa (22/11/2022).
Menanggapi itu, Ganjar meminta para buruh tetap berkepala dingin dan membuka dialog agar tidak merugikan siapapun.
Sebelumnya Ganjar menemui Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk menyampaikan masukan. Yakni dengan memberikan exit clause sehingga ada keleluasaan pada pengupahannya.
BACA JUGA: FKP2B Lakukan Aksi Demonstrasi Tolak Relokasi Pasar Baru Cikarang
“Memang perlu ada exit clause menurut saya, ya agar kondisi perusahaan yang memang lagi berat bolehlah diizinkan menggunakan skema yang lain. Tapi yang perusahaan-perusahaan bagus ya bayarlah dengan baik,” katanya.
Ganjar juga menyebut penetapan UMP ini sebenarnya tidak berpengaruh. Sebab Jawa Tengah menggunakan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Dan UMP yang ditentukan Ida berlaku untuk pekerja kurang dari setahun. “Untuk yang satu tahun ke atas yang hari ini sangat dibutuhkan adalah struktur skala upah sehingga yang sudah di atas atau tahun ini yang musti mendapatkan perhatian,” ujarnya.
Ganjar menegaskan, keputusan pemerintah sejatinya jalan tengah dari usulan pengusaha dan buruh. Pemerintah juga memberikan catatan penetapan formula baru itu mengikuti situasi dan kondisi yang ada.
BACA JUGA: Tak Hanya di Istana, Mahasiswa Juga Demo Kenaikan Harga BBM di Gedung DPR
Menurut Ganjar, dengan adanya exit clause, perusahaan yang mengalami kesulitan bisa membuktikan konsidi secara transparan, karena tidak bisa dipungkiri situasinya sedang berubah.
Sebagai informasi, Menaker Ida Fauziyah menyatakan pemerintah mengeluarkan formulasi baru pada perhitungan upah minimum 2023.
Perhitungan yang sedianya menggunakan aturan PP 36 Tahun 2021 sesuai UU Cipta Kerja diganti dengan Permenaker No 18 Tahun 2022.
BACA JUGA: Aksi Demo Mahasiswa di DPRD Kota Bekasi Diwarnai Saling Dorong
Ida menjelaskan berangkat dari aspirasi yang berkembang, penetapan upah minimum melalui PP 36 Tahun 2021 dirasakan belum dapat mengakodimodir dampak kondisi sosioekonomi masyarakat. (Vin)



