Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi Keluarkan Surat Edaran Penghentian Sementara Penggunaan Obat Sirup

393

RANNEWS.CO.ID, CIKARANG PUSAT – Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi mengeluarkan Surat Edaran tentang penggunaan obat sirup yang berisiko mengandung cemaran Ethylene Glycol (EG) dan Diethylene Glycol (DEG).

Surat Edaran No. SR.01.05/12553/DINKES/2022 diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Surat Menteri Kesehatan No.: SR.01.05/III/3461/2022, tanggal 18 Oktober 2022 tentang Kewajiban Penelitian Epidemiologi sebagai serta penjelasan BPOM RI tentang isu obat sirup yang beresiko mengandung kontaminan Ethylene Glycol (EG) dan Diethylene Glycol (DEG).

Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi dr. Alamsyah mengatakan, pihaknya sejalan dengan langkah yang dilakukan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Kesehatan RI dan Kementerian Kesehatan RI, untuk melakukan tindakan preventif (konservatif) dengan memberikan penyaluran dan sosialisasi ke seluruh fasilitas kesehatan, organisasi profesi. bergerak di bidang kesehatan, dan apotek di Kabupaten Bekasi untuk menghentikan pemberian sirup kepada pasien atau konsumen.

Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mencegah terjadinya kasus gagal ginjal misterius, terutama bagi anak-anak yang kasusnya sedang naik daun.

“Dua hari ini kita sudah distribusikan, lalu sosialisasikan ke semua faskes, organisasi profesi, lalu apotek, agar sirupnya tidak dulu diberikan kepada pasien atau konsumen, diganti preparat lain, tablet, supositoria dimasukkan ke dalam anus lalu melalui infus, ” kata dr. Alamsyah, saat ditemui di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Kamis (20/10/2022).

Hingga saat ini, kata Alamsyah, sesuai tren, angka kematian akibat gagal ginjal akut misterius yang dipicu oleh zat EG dan DEG dalam sirup tersebut, angkanya bisa mencapai 50 persen. Oleh karena itu baik peresepan maupun penjualan sirup di apotik harus dihentikan sementara.

“Di Indonesia sudah banyak kasusnya, sekitar 200 atau lebih, dengan fatality sekitar 50 persen. Saat diselidiki Kemenkes bersama BPOM, kami sosialisasikan, jangan dikonsumsi dulu, termasuk dokter, bidan, perawat kami sampaikan,” ujarnya.

Alamsyah menyebutkan, untuk saat ini belum ada kasus di Kabupaten Bekasi terkait kasus dugaan gagal ginjal akut menyerang anak-anak seperti yang terjadi di kabupaten lain.

“Kalau kita di Kabupaten Bekasi dari 52 Rumah Sakit, tidak ada laporan ada yang merawat anak dengan kasus suspek seperti itu,” jelasnya.

Ia mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Bekasi untuk tidak mengkonsumsi obat-obatan yang mengandung sirup. Bagi masyarakat yang menemukan gejala, segera datang ke faskes yang telah disediakan Pemkab Bekasi sebagai rujukan.

“Kalau memang kasus suspek, (biayanya) ditanggung BPJS,” jelasnya. (vin)