Geruduk Metland Cibitung, CAKRA Bekasi Tuntut Tanah H. Abdul Malik Dikembalikan

690

RANNEWS.CO.ID, KABUPATEN BEKASI – Ratusan massa Ormas CAKRA Bekasi mendatangi kantor pemasaran Perumahan Metland Cibitung, untuk menyerahkan surat somasi terkait lahan seluas 215.290 M2 milik Haji Abdul Malik yang hingga kini belum ada penggantian dari pihak PT Fajar Putera Dinasti selaku pengembang Perumahan Metland Cibitung, Kamis (22/9/2022).

Usai menyampaikan aspirasinya diluar kantor pemasaran, perwakilan anggota Ormas CAKRA Bekasi yang telah menerima surat kuasa dari Haji Abdul Malik pun diterima untuk beraudensi oleh manajemen PT Fajar Putera Dinasti. Dan terjadi dialog antara kedua belah pihak.

Kuasa Hukum CAKRA Bekasi, Zainudin mengatakan, berdasarkan Akta Perjanjian Nomor 32 tanggal 18 September 2014, PT Fajar Putera Dinasti menukar lahan dengan lahan Haji Abdul Malik. Haji Abdul Malik pun telah menunaikan kewajibannya dengan menyerahkan lahan berikut bukti kepemilikannya, serta telah membantu PT Fajar Putera Dinasti dalam pengurusan dokumen lahan yang diperlukan.

“Lahan milik Haji Abdul Malik juga telah dikuasai dan dibangun oleh PT Fajar Putera Dinasti, namun mereka belum menyerahkan lahan mereka berikut bukti asli kepemilikannya kepada Haji Abdul Malik. Mereka juga tidak membantu pengurusan balik nama dokumen lahan (sertifikat, IMB, dan lain-lain),” tegasnya kepada para awak media.

Dikatakan Zainudin, hingga saat ini PT Fajar Putera Dinasti tidak ada itikad baik dalam melaksanakan Akta Perjanjian Nomor 32 tanggal 18 September 2014. Permasalahan tersebut sudah berlangsung cukup lama dan telah merugikan Haji Abdul Malik.

“Apabila dalam jangka waktu 14 hari sejak surat ini diterima PT Fajar Putera Dinasti belum ada itikad baik untuk kembalikan tanah milik Haji Abdul Malik, maka kami akan melakukan upaya hukum baik pidana maupun gugatan perdata untuk mempertahankan hak-hak Haji Abdul Malik,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua Umum CAKRA Bekasi, Nabrih Saputra, menuntut pihak pengembang Metland Cibitung agar segera mengembalikan tanah milik Haji Abdul Malik. Pihaknya pun memberikan tenggat waktu selama 14 hari kepada pihak pengembang untuk merespon tuntutan CAKRA Bekasi.

“Jika tuntutan kami tidak direspon pihak pengembang, maka kami akan menurunkan massa yang lebih besar lagi ke lokasi Perumahan Metland Cibitung, dengan menerjunkan pengurus CAKRA Bekasi di 23 kecamatan di wilayah Kabupaten Bekasi,” tegas pria yang akrab disapa Komeng ini.

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum PT Fajar Putera Dinasti, Abdul Jalil, mengaku hubungan bisnis antara PT Fajar Putera Dinasti dengan Haji Abdul Malik selama ini berjalan dengan baik. Haji Abdul Malik juga sudah membantu pembebasan tanah seluas kurang lebih 170 hektar ke PT Fajar Putera Dinasti.

Jalil menambahkan, sekitar bulan September 2014, Haji Abdul Malik memiliki keinginan membuat cluster sendiri dan meminta tanah miliknya seluas 215.290 M2 (sporadik/tidak satu hamparan) ditukar dengan lokasi yang letaknya di sisi utara rel Kereta Api. Maka dibuatlah Surat Perjanjian dihadapan Notaris sebagaimana tertuang dalam Akta Notaris Nomor 32.

“Karena Haji Abdul Malik tidak jadi membuat cluster, maka berniat untuk menjual lagi tanah tersebut ke PT Fajar Putera Dinasti dengan harga Rp800 ribu per meternya. Karena harga tersebut jauh diatas harga pasaran tanah sawah berkisar Rp300 ribu per meternya, maka kami tidak berminat untuk membeli tanah tersebut,” ungkapnya.

Setelah menyampaikan aspirasinya di Kantor Pemasaran Metland Cibitung, jajaran Ormas CAKRA Bekasi membentangkan sebelas spanduk yang terdiri dari satu spanduk dengan panjang 30 meter, satu spanduk panjang 10 meter dan sembilan spanduk panjang empat meter di lokasi objek tanah dan cluster. Gerakan dari jajaran CAKRA Bekasi pun tidak luput dari pantauan manajemen PT Fajar Putera Dinasti dengan menggunakan alat drone. (red)