Pedagang Tegaskan Lahan Terminal Agribisnis Sayur Mayur Babelan Tidak Disewakan

337

RANNEWS.CO.ID, KABUPATEN BEKASI – Sejumlah pedagang membantah informasi jika lahan Terminal Agribisnis Sayur Mayur yang berada di bilangan Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan selama ini disewakan kepada para pedagang. Mereka menegaskan jika informasi tersebut bohong dan hanya berdasarkan sentimen pribadi kepada salah satu pengurus saja.

“Berita itu bohong. Kami semua disini tidak merasa menyewa dan dimintai uang. Adapun keluar itu sifatnya sukarela. Saya sudah tujuh tahun disini dan tidak pernah dimintai uang. Kadang-kadang kalau dagangan enggak habis mah enggak bayar gitu. Adanya informasi itu mungkin karena ada sentimen pribadi enggak tahu lah,” tegas salah satu pedagang di Terminal Agribisnis Sayur Mayur Babelan, Suwarno kepada para awak media.

Pria yang akrab disapa Reza ini mempertanyakan apakah orang yang telah memberikan informasi tersebut adalah pedagang atau bukan. Diakuinya, keberadaan terminal agribisnis sayur mayur babelan ini sangat membantu perekonomian para pedagang. Para pedagang juga sangat nyaman untuk berdagang disini.

Reza pun mengaku siap jika seluruh pedagang di terminal agribisnis sayur mayur babelan ini membuat surat pernyataan jika lahan di terminal agribisnis sayur mayur babelan ini tidak disewakan kepada para pedagang dan selama ini tidak pernah dimintai biaya. Dirinya pun menegaskan jika tidak ada bukti jika lahan di terminal agribisnis sayur mayur babelan ini telah disewakan kepada para pedagang.

“Kami juga berharap agar pemerintah memperhatikan kondisi terminal agribisnis sayur mayur babelan ini, seperti jalannya dan fasilitasnya, supaya pedagang semakin nyaman. Sebelumnya saya berdagang di teluk buyung, terus di kebalen, babelan dan terakhir disini, dan saya merasakan disini tempat yang paling enak,” terangnya.

Untuk diketahui, salah satu pengurus terminal agribisnis sayur mayur babelan sempat dilakukan pemeriksaan di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi. Pihak Adhyaksa mengaku mendapat informasi jika lahan di terminal agribisnis sayur mayur babelan telah disewakan kepada para pedagang.

Padahal, faktanya terminal agribisnis sayur mayur babelan tersebut dibangun sebagai tempat berjualan para pedagang yang selama ini tidak terlokalisir. Selama tujuh tahun berjalan seluruh pedagang sangat menggantungkan perekonomian keluarga dari terminal agribisnis sayur mayur babelan ini. Para pedagang pun berharap pemerintah memperhatikan kondisi infrastruktur dan fasilitas disana agar para pedagang bisa semakin nyaman.

Pengelolaan terminal agribisnis sayur mayur selama ini sudah sesuai dengan surat izin pemanfaatan lahan dari Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bekasi Nomor 525/10.48/DISTANBUNHUT pada tanggal 15 Agustus 2016.

Di dalam surat izin pemanfaatan lahan tersebut, tertulis jika lahan seluas 5.000 M2 (yang dimanfaatkan hanya 2.500 M2) tersebut dibawah pengawasan Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan, kemudian lahan tersebut dilarang dialihkan kepada pihak lain, dilarang dibuat bangunan fisik apapun, serta digunakan para petani dan pedagang sayur dalam bertransaksi hasil pertanian berupa sayur mayur. (red)