Camat Tamara Minta Pj Kades Sriamur Jaga Kondusifitas Warga Masyarakat

396
Camat Tambun Utara, Najmudin melantik Mantan Sekretaris Desa Sriamur menjadi Penjabat Kepala Desa Sriamur di Aula Kantor Desa Sriamur, Jumat (9/9)

RANNEWS.CO.ID, BEKASI – Camat Tambun Utara (Tamara), Najmuddin, meminta Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Sriamur, Sardaya, untuk tetap menjaga kondusifitas Pemerintahan Desa (Pemdes) dan pelayanan kepada warga masyarakat. Hal itu diungkapkannya saat melantik mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Sriamur tersebut di Aula Kantor Desa Sriamur, Jumat (9/9/2022).

Upaya menjaga kondusifitas tersebut, kata Najmuddin, adalah dengan cara melakukan pendekatan kepada para tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan para stakeholder di Desa Sriamur. Dirinya juga berpesan kepada Pj Kades Sriamur untuk melanjutkan program dari Kades sebelumnya, jika memang program tersebut berjalan dengan baik.

“Kalau memang program tersebut kurang baik boleh untuk diperbaiki. Kalau memang belum ada ya adakan. Jadi tiga hal tersebut yang saya sampaikan saat pelantikan Pj Kades Sriamur,” ungkap Mantan Lurah Bahagia, Kecamatan Babelan tersebut kepada para awak media.

Najmuddin mengatakan, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Pj Bupati Bekasi, masa jabatan Pj Kades Sriamur ini adalah sampai selesainya hasil Musyawarah Desa (Musdes) mengenai Pergantian Antar Waktu (PAW) Kades, dimana didalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Bupati (Perbup) Bekasi Nomor 5 Tahun 2018 tentang PAW Kades diatur jika masa jabatan Kades masih lebih dari 18 bulan maka akan ada PAW.

“Sebelum Pj Kades Sriamur ini dilantik, kami dari kecamatan sebelumnya sudah menerima surat pemberitahuan meninggalnya Kades Sriamur, Eman Sulaeman, dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sriamur pada hari Rabu tanggal 10 Agustus 2022. Kami pun segera menindaklanjuti surat pemberitahuan tersebut kepada Bapak Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan,” terangnya.

Kemudian setelah itu Kecamatan Tamara juga menerima surat kedua dari BPD mengenai pengajuan Pj Kades Sriamur, yang ditujukan kepada Pj Bupati Bekasi melalui Kecamatan Tamara. Setelah surat BPD tersebut sudah dinyatakan lengkap, maka pihak kecamatan meminta Pj Bupati Bekasi memberhentikan Kades yang sudah meninggal dan mengangkat Pj Kades yang sudah diajukan oleh BPD Sriamur.

“Sebelum Pj Kades Sriamur dilantik, berdasarkan UU secara otomatis Sekdes naik menjadi Plt Kades Sriamur tanpa SK atau surat tugas dari Camat Tamara. Dan sesuai SK Pj Bupati Bekasi, Pj Kades juga diberikan kewenangan yang hampir sama dengan Kades definitif dalam hal pembangunan dan pelayanan publik,” tandasnya.

Seperti diketahui, pasca meninggalnya Kades Sriamur, Eman Sulaeman Ejin, Aparatur Kecamatan Tamara menerima surat pemberitahuan pemberhentian Kades Sriamur dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sriamur, Rabu (10/8/2022). Aparatur Kecamatan Tamara pun segera menindaklanjuti surat tersebut kepada Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan.

Mekanisme ketika seorang Kades meninggal dunia diatur didalam Pasal 40 sampai 48 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Bab IV Pasal 10 Peraturan Bupati (Perbup) Bekasi Nomor 5 Tahun 2018 yang mengatur mengenai Pergantian Antar Waktu (PAW) Kades. (red)