Temuan Komnas HAM Usai Periksa Rumah Dinas Sambo

3 views
Source : cnnindonesia.com

RANNEWS.CO.ID, JAKARTA – Penyelidikan kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mulai memasuki babak akhir.

Komnas HAM telah merampungkan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J yang terletak di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, pada Senin (15/8) kemarin.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, pihaknya akan mulai menyusun laporan final penyidikan kematian Brigadir J.

Berikut update temuan-temuan terbaru Komnas HAM:

Obstruction of Justice Semakin Menguat

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan bahwa dugaan obstruction of justice atau upaya penghambatan penegakan hukum semakin kuat usai pihaknya memeriksa TKP.

“Obstruction of justice sejak awal kami bilang ada indikasi kuat, ketika kami cek di TKP indikasi itu semakin menguat,” ujarnya.

Bharada E Terlibat Obstruction of Justice

Anam mengatakan tersangka pembunuhan Brigadir J, Bharada E juga terindikasi melakukan upaya menghalang-halangi penegakan hukum di TKP dalam kasus penembakan ini.

“Mulai dari kisah Magelang, Saguling, dan TKP. Kita uji dengan dokumen-dokumen foto yang kami dapat, percakapan yang kami dapat, semakin kuat adanya dugaan pelanggaran HAM terkait obstruction of justice,” ucapnya.

Belum Temukan Indikasi Penyiksaan Brigadir J

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan pihaknya belum menemukan indikasi adanya penganiayaan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Hal itu dikarenakan dari hasil pemeriksaan CCTV yang dilakukan Komnas HAM, tidak ditemukan unsur-unsur penganiayaan terhadap Brigadir J sebelum tewas.

“Dilihat dari CCTV dan kerangka waktu yang ada belum ada indikasi itu [penganiayaan],” ujarnya.

Kendati demikian, Beka mengatakan keputusan tersebut masih belum bersifat final. Menurutnya, Komnas HAM masih akan menunggu hasil autopsi ulang yang sebelumnya dilakukan di Jambi pada Rabu (27/7) lalu. (red)