Sopir Istri Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati, Diduga Tahu Rencana Pembunuhan Brigadir J

3 views
Source : m.tribunnews.com

RANNEWS.CO.ID, JAKARTA – Kuat Ma’ruf (KM) yang merupakan Asisten Rumah Tangga (ART) Irjen Ferdy Sambo, terancam hukuman mati.

Selain menjadi ART, Kuat Ma’ruf juga merangkap sebagai sopir istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Kuat Ma’ruf ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Adapun tersangka lainnya yakni Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Richard Eliezer atau Bharada E.

Polri menyebut Kuat Ma’ruf turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.

Kuat Ma’ruf juga disebut menyaksikan kejadian saat Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.

Kata Komnas HAM

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut Kuat Ma’ruf mengetahui rencana pembunuhan Brigadir J.

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, menjelaskan kronologi Ferdy Sambo tiba dari Magelang hingga merencanakan pembunuhan tersebut pada Jumat (8/7/2022) lalu.

Saat tiba di rumah pribadi di Jalan Saguling, kata Taufan, Putri Candrawathi melaporkan peristiwa yang terjadi di Magelang kepada Ferdy Sambo.

“Ketika Pak Ferdy Sambo, tiga empat menit kemudian Ibu PC dan rombongan sampai (rumah),” ujarnya di Sapa Indonesia Pagi, Senin (15/8/2022).

“Ibu PC dan rombongan PCR misalnya. Setelah itu, dari keterangan yang kita dapatkan, Ibu PC menjelaskan seluruhnya apa yang terjadi di Magelang,” sambung Taufan.

Setelah mendapat laporan dari istrinya, Ferdy Sambo lalu pergi ke rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kemudian, Ferdy Sambo membicarakan rencana pembunuhan Brigadir J dengan tersangka lainnya.

“Setelah keluar dari rumah itu, menuju rumah dinas.”

“Satu jam lebih mereka membicarakan apa yang terjadi di Magelang, dan kemudian merencanakan (pembunuhan) bersama RR dan KM,” jelas Taufan.

“Itu pengakuan FS dan pengakuan dari yang lain-lain,” lanjut dia.

4 Tersangka Terancam Hukuman Mati

Sebelumnya, Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto membeberkan peran empat tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.

Berdasarkan keterangan Agus dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022), berikut peran para tersangka.

1. Bharada E: melakukan penembakan terhadap korban;

2. Bripka RR: turut membantu dan menyaksikan penembakan korban;

3. KM: turut membantu dan menyaksikan penembakan korban;

4. Ferdy Sambo: menyuruh melakukan dan membuat skenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.

Keempat tersangka dijerat pasal 340 subsider pasal 338 jo pasal 55 jo pasal 56 KUHP.

Para tersangka pun terancam hukuman mati.

Mengenal Kuat Ma’ruf

Dari seluruh tersangka, hanya Kuat Ma’ruf yang merupakan warga sipil.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, mengatakan Kuat Ma’ruf merupakan ART dan sopir Putri Candrawathi.

“Saudara KM ART merangkap driver juga,” ujarnya dalam pesan singkat, Selasa (9/8/2022).

Kuat Ma’ruf pernah diperiksa oleh Komnas HAM pada 1 Agustus 2022 terkait kasus Brigadir J.

Saat ini, Kuat Ma’ruf ditahan untuk kepentingan proses penyidikan. (red)