RANNEWS.CO.ID, SOLO – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mengabulkan pengajuan justice collaborator (JC) Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Namun ternyata status JC bisa saja dicabut jika Bharada E melakukan beberapa hal di antaranya tidak konsisten dalam memberikan keterangannya.
“Jika kemudian soal ketidakyakinan atau berubah keterangan, maka ada konsekuensinya status JC-nya itu bukan status permanen, tapi status itu bisa dicabut. Tidak berlaku apabila saksi pelaku ini kemudian tidak konsisten dalam berikan keterangannya,” kata Edwin di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).
Selain mengubah-ubah keterangan, status JC Bharada E juga bisa dicabut jika tak mendukung pengungkapan perkara
Menurut Edwin, nantinya hakim dalam pengadilan juga menentukan terkait justice collaborator tersebut. Hal itu, kata Edwin, akan ditentukan dalam pengadilan.
“Termasuk di bagian akhir adalah putusan hakim. Nanti hakim akan memutuskan apakah terdakwa misalnya Bharada E diputuskan atau tidak sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau JC,” lanjutnya.
2 Faktor Penyebab Bharada E Harus Dilindungi
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yoshua, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, dinyatakan memenuhi syarat untuk mendapatkan perlindungan LPSK sebagai justice collaborator. LPSK mengungkap faktor penyebab Bharada E harus dilindungi.
“Tentu saja karena yang bersangkutan bukan pelaku utama, kedua yang bersangkutan menyatakan kesediaannya untuk memberikan informasi kepada aparat penegak hukum tentang berbagai fakta, berbagai kejadian di mana dia terlibat sebagai pelaku tindak pidana dan dia bersedia untuk mengungkap bahkan pada orang-orang yang mempunyai peran jauh lebih besar ketimbang dia atau atasannya di dalam tindak pidana ini,” kata Hasto Atmojo Suroyo dalam jumpa pers di kantor LPSK, hari ini.
LPSK menilai Bharada E merupakan pelaku tindak pidana tetapi berperan minor. Sebab, Bharada E mendapatkan perintah dari atasannya. Selain itu, LPSK menilai Bharada E disebut tidak mempunyai niat melakukan pembunuhan.
“Ini yang akan ditindaklanjuti setelah kita melakukan perlindungan dan juga di dalam proses peradilan kita akan selalu mendampingi yang bersangkutan sampai kemudian putusan itu diambil oleh hakim,” ujarnya. (red)