RANNEWS.CO.ID, JAKARTA – Komnas HAM selesai memeriksa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E di Bareskrim Polri hari ini terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Apa hasil pemeriksaan yang didapat Komnas HAM?
“Apa saja yang kami dalami tentu saja memang kami berangkat dari apa yang sudah dimiliki oleh Komnas HAM, baik keterangan sebelumnya maupun bahan-bahan yang lain, misalnya foto, terus yang lain itu kita punya percakapan, yang terdapat dalam bingkai cyber, jadi HP dengan HP dan sebagainya, tadi kami konfirmasi,” ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam di kantornya, Senin (15/8/2022).
Pemeriksaan Bharada di Bareskrim berlangsung sekitar 2 jam. Anam menyampaikan, dari pemeriksaan Bharada E itu, menguatkan soal dugaan obstruction of justice.
“Apa yang kami dapat, banyak hal yang ini semakin membuat terangnya peristiwa, salah satu yang paling penting kami dapatkan adalah semakin menguatnya indikasi adanya obstruction of justice. Jadi bingkai hal yang penting yang didapat oleh Komnas HAM, obstruction of justice-nya makin terang,” lanjut dia.
Sebelumnya, soal obstruction of justice juga disampaikan Anam saat Komnas HAM mengecek TKP penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jaksel. Anam menyampaikan, seusai pengecekan, dugaan obstruction of justice di kasus penembakan Brigadir J itu makin kuat
“Janji kami juga kepada temen-temen media, kepada publik sejak awal kami tangani kasus ini, kami akan ke TKP ketika kami memiliki semua bahan. Nah semua bahan itu tadi kami uji di TKP tersebut, itu menemukan peristiwanya semakin terang benderang. Kalau tadi pertanyaannya apakah terkait obstruction of justice, misalnya, indikasinya semakin kuat, semakin kuat,” tuturnya di Duren Tiga, Jaksel. (red)