Kecamatan Tamara Terima Surat Pemberitahuan Meninggalnya Kades Sriamur

32 views
Najmudin, Camat Tambun Utara, Kamis (11/08)

RANNEWS.CO.ID, KABUPATEN BEKASI – Pasca meninggalnya Kepala Desa (Kades) Sriamur, Kecamatan Tambun Utara (Tamara), Eman Sulaeman Ejin, Aparatur Kecamatan Tamara telah menerima surat pemberitahuan pemberhentian Kades Sriamur dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sriamur, Rabu (10/8/2022). Aparatur Kecamatan Tamara pun segera menindaklanjuti surat tersebut kepada Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan.

Camat Tamara, Najmuddin mengatakan, mekanisme ketika seorang Kades meninggal dunia diatur didalam Pasal 40 sampai 48 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Bab IV Pasal 10 Peraturan Bupati (Perbup) Bekasi Nomor 5 Tahun 2018 yang mengatur mengenai Pergantian Antar Waktu (PAW) Kades.

“Iya kami sudah menerima surat pemberitahuan pemberhentian Kades Sriamur dari BPD Desa Sriamur. Setelah itu, surat BPD tersebut kami teruskan kepada Bapak Pj Bupati Bekasi untuk memberitahukan bahwa Kades Sriamur telah meninggal dunia,” ungkap Mantan Lurah Bahagia, Kecamatan Babelan ini kepada para awak media.

Najmuddin menjelaskan, didalam surat tersebut aparatur kecamatan juga memohon kepada Pj Bupati Bekasi untuk mengambil langkah melakukan pemberhentian Kades Sriamur secara tertulis. Kemudian Pj Bupati Bekasi melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) menunjuk Plt Kades Sriamur. Dikatakannya, didalam UU diatur bahwa Sekretaris Desa (Sekdes) otomatis menjadi Plt Kades Sriamur tanpa Surat Keputusan (SK) atau surat tugas dari Camat Tamara.

“Setelah surat Plt Kades Sriamur turun. Kita seharusnya mengusulkan Pj Kades Sriamur, tetapi kita kembalikan ke masyarakat. Biarkan BPD sebagai wadah aspirasi masyarakat mengusulkan Pj Kades Sriamur. Cukup satu orang. Setelah surat kita dijawab Pj Bupati barulah turun SK Pj Kades. Dan Pj Kades ini menurut UU jabatannya maksimal 6 bulan, tugasnya adalah mengantarkan Kades hasil PAW terpilih,” terangnya.

Pj Kades bersama BPD, lanjut Najmuddin, nantinya akan bertugas membentuk panitia pemilihan Kades hasil PAW serta tugas kesekretariatan dan pemerintahan lainnya. Sementara untuk Kades hasil PAW, merupakan otoritas mutlak dari BPD untuk mengatur mengenai pembentukan panitianya, mekanisme pemilihannya dan kriteria calonnya.

“Kami mengimbau agar roda pemerintahan di Pemdes Sriamur harus tetap berjalan. Jangan berhenti. Semuanya sudah diatur di dalam perundang-undangan negara kita. Tinggal kita mengikuti aturan saja. Kalau itu dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan maka tidak ada yang perlu kita khawatirkan. Kami menargetkan di bulan Agustus ini minimal sudah ada Plt Kades Sriamur,” tandasnya. (red)