RANNEWS.CO.ID, BEKASI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi mulai hari ini melaunching Satuan Tugas (Satgas) Tim SAT SET, sebagai inovasi program unggulan terbaru demi menjawab kebutuhan masyarakat tentang terjaminnya Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) di wilayah Kabupaten Bekasi.
Plt. Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) pada Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ganda Sasmita mengatakan, sesuai dengan Peraturan Undang-undang nomor 23 Tahun 2014, tentang peran Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah dan dan Perda Kabupaten Bekasi nomor 04 Tahun 2012 tentang ketertiban umum.
Berangkat dari situ, Satpol PP Kabupaten Bekasi membentuk Satuan Tugas Sigap, Cepat, dan Tanggap (Satgas SAT SET). Satgas inilah yang akan lebih banyak berkontribusi dalam menjamin terciptanya ketentraman dan ketertiban umum di lingkungan masyarakat.
“Satuan Tugas Sigap, Cepat dan Tanggap ini kita bentuk untuk mengoptimalkan kinerja Satpol PP dalam rangka menjaga ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Bekasi. Jadi dengan adanya Satgas Sat Set ini, peran Satpol PP akan lebih dalam (dominan) terhadap gangguan ketentraman dan ketertiban umum yang terjadi,” ucap Ganda Sasmita, Rabu (13/07/22).
Satuan Tugas Sigap, Cepat dan Tanggap ini nantinya juga akan melakukan patroli kewilayahan dengan tujuan memelihara ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Bekasi.
Ganda menjelaskan, Satpol PP Kabupaten Bekasi juga merilis Hotline sebagai wadah untuk menjawab aduan masyarakat apabila terjadi suatu peristiwa yang berkaitan tentang gangguan ketentraman dan ketertiban umum. Hotline inilah yang akan menghubungkan masyarakat kepada Satpol PP Kabupaten Bekasi untuk dapat dilakukan penindakan secara langsung.
“Untuk menunjang program Satgas Sigap, Cepat dan Tanggap ini, Satpol PP Kabupaten Bekasi menyiapkan hotline yang dapat diakses oleh masyarakat untuk menyampaikan aduan dan keluhannya kepada kita. Hotline ini akan terhubung secara langsung kepada kita, jadi tindakan penegakannya akan lebih cepat,” katanya.
Adapun hotline yang dimaksudkan dapat diakses melalui aplikasi komunikasi online (WhatsApp) di nomor 081286269805.
Ganda melanjutkan, Satgas Sat Set ini memiliki ruang lingkup sebagai berikut Tertib Tata Ruang, Tertib Jalan, Tertib Angkutan Jalan dan Angkutan Sungai, Tertib Jalur Hijau, Taman dan Angkutan Umum, Tertib Saluran Kolam dan Pinggir pantai, Tertib Lingkungan, Tertib Tempat Usaha dan Usaha Tertentu.
Kemudian Tertib Bangunan, Tertib Sosial, Tertib Kesehatan, Tertib Tempat Hiburan dan Keramaian, serta Tertib Peran Serta Masyarakat. Jadi apabila suatu saat terjadi peristiwa gangguan ketentraman dan ketertiban yang dimaksudkan di atas, masyarakat dapat meneruskannya kepada Satpol PP Kabupaten Bekasi agar dapat ditindak lanjuti.
“Pagi ini, Satgas Sat Set ini sudah menjalankan tugas perdananya dengan melakukan tahapan penertiban terhadap para Pedagang Kaki Lima (PKL) dan parkir liar di Pasar Cibitung, Pasar Tambun, dan sekitar Sentral Grosir Cikarang (SGC) bersama unsur terkait. Jadi satgas ini akan tetap bersinergi dengan unsur terkait sesuai dengan ranahnya masing-masing,” ujarnya. (vin)