RANNEWS.CO.ID, KOTA BEKASI – Pembukaan Launching Rumah Keadilan Restoratif (Restorative Justice) resmi dibuka langsung oleh Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dengan memukul Gong sebanyak tiga kali dan di ikuti bersama jajaran Pejabat hingga Kajari Kota Bekasi. Kamis,(19/5/22).
Rumah Keadilan Restoratif (Restorative Justice) merupakan ruang atau tempat menyelesaikan masalah dengan konsep perdamaian melalui musyawarah mufakat sebelum perkaranya masuk ke ranah penegak Hukum. Dibentuknya keadilan restoratif sebagai tempat melaksanakan musyawarah dan mufakat perdamaian untuk menyelesaikan masalah atau perkara pidana yang terjadi dalam masyarakat yang di mediasi oleh Jaksa.
Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto didampingi oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Laksmi menyampaikan harapan dari keberadaan rumah keadilan restoratif (Restorative Justice) untuk dijaga dan dimanfaatkan dengan sebaiknya dengan menyelesaikan permasalahan hukum secara kekeluargaan dengan musyawarah, juga para segenap Tokoh masyarakat, agama, perempuan dan pemuda berharap untuk selalu perperan aktif menciptakan keadilan.
“Dibukanya rumah keadilan ini bukan hanya simbolis saja, melainkan tetap menegakan keadilan secara utuh, menyelesaikan permasalah dengan kekeluargaan dan musyawarah antara tokoh-tokoh setempat. Pokoknya dimanfaatkan dengan baik setelah dibukanya Rumah Keadilan Restoratif.” Tegas Tri.
Usai sambutan sekaligus pemukulan Gong. Plt Wali Kota di nobatkan menjadi keluarga sepuh kranggan. (vin)