RANNEWS.CO.ID, JAKARTA – Mendukung Program Konsumsi Produk Dalam Negeri (P3DN) yang dicanangkan pemerintah untuk memberdayakan industri dalam negeri, memperkuat struktur industri dalam negeri dan mengoptimalkan produk dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, Kementerian Pertahanan (Kemhan) mengambil langkah sejumlah kebijakan.
Demikian disampaikan Irjen Kemhan, Letjen TNI Ida Bagus Purwalaksana dalam sambutannya, saat membuka Entry Meeting atau Pengarahan Pendahuluan Kajian Tim BPKP Tentang Pelaksanaan Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) di UO Kemhan Kemhan, Jakarta , Rabu (18/5).
Beberapa kebijakan yang diambil Kemhan antara lain, membuat komitmen pembelian dan pemanfaatan produk dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa, kemudian merumuskan kebijakan atau Peraturan Menhan sebagai dasar pembelian dan pemanfaatan produk dalam negeri, dan mengidentifikasi potensi anggaran barang dan modal. untuk pembelian produk di dalam negeri.
“Kepada seluruh unit kerja (satker), saya berharap dapat memberikan data pendukung yang dibutuhkan oleh tim review, sehingga tim dapat memperoleh kesimpulan yang komprehensif dan akurat”, ujar Irjen Kemhan. (vin)