Lapor Peserta Meninggal Bisa Melalui PANDAWA

21 views
Sumber : bpjs-kesehatan.go.id

RANNEWS.CO.ID, MALANG – Dalam rangka memberikan kemudahan pelayanan administrasi kepada peserta program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), BPJS Kesehatan telah menyediakan berbagai macam kanal pelayanan non tatap muka. Salah satu pilihan kanal pelayanan non tatap muka adalah Pelayanan Administrasi Melalui Whatsapp (PANDAWA) Terintegrasi dengan satu nomor melalui 08118165165.

PANDAWA Terintegrasi tersebut melayani peserta Program JKN-KIS secara borderless (tanpa batas), sehingga proses pelayanan administrasi dapat dilakukan oleh peserta di seluruh Indonesia dan tidak bergantung pada domisili peserta saat ini.

“Untuk melakukan perubahan data kepesertaan tidak perlu lagi datang ke kantor BPJS Kesehatan karena pelayanan administrasi bisa didapatkan dengan mengakses PANDAWA,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang, Dina Diana Permata.

Pelayanan administrasi yang bisa didapatkan peserta JKN-KIS melalui PANDAWA termasuk juga untuk pengurangan anggota keluarga karena peserta meninggal. Untuk menonaktifkan kepesertaan karena peserta meninggal tersebut anggota keluarga dapat menghubungi nomor PANDAWA Terintegrasi, kemudian peserta akan mendapatkan link yang dapat diakses oleh peserta. Kemudian memilih menu pengajuan Pengurangan Anggota Keluarga PPU dan PBPU/ Mandiri. Terkait hal tersebut peserta program JKN-KIS hanya perlu menyiapkan file dan/atau foto KK dan akta kematian atau surat keterangan kematian.

“Melalui PANDAWA, peserta Program JKN-KIS bisa mendapatkan pelayanan administrasi sesuai kebutuhan dengan melampirkan berkas-berkas yang telah dipersyaratkan,” tambah Dina.

Kemudahan dari PANDAWA tersebut turut dirasakan oleh peserta JKN-KIS segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), Suci Adibah. kala itu, Suci memanfaatkan layanan PANDAWA untuk melaporkan pengurangan anggota keluarga karena meninggal dunia. Suci menyampaikan ucapan terima kasih kepada BPJS Kesehatan, karena dengan kanal pelayanan non tatap muka yang disediakan oleh BPJS Kesehatan tersebut peserta Program JKN-KIS dapat lebih mudah untuk mendapatkan pelayanan administrasi dimana saja dan kapan saja.

“Terima kasih BPJS Kesehatan. Adanya PANDAWA tersebut sangat memudahkan peserta JKN-KIS khususnya saya, karena untuk melakukan pelaporan anggota keluarga meninggal dapat dilakukan melalui PANDAWA. Saya tidak perlu datang dan mengantri di BPJS Kesehatan, bisa dilakukan dimanapun dan kapanpun sesuai dengan jam operasional yang sudah ditentukan,” tutup Suci. (vin)