RANNEWS.CO.ID, KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi segera melakukan pemindahan tugas sejumlah pejabat guna mengisi kekosongan dan mengisi kebutuhan organisasi Pemerintah Kota Bekasi.
Bupati Kota Bekasi dalam hal ini Walikota Bekasi Dr. Tri Adhianto selaku Kabag Pengembangan Kepegawaian sebelumnya telah menyurati Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melalui surat Sekda nomor 2039/KPG.07/BKD tertanggal 8 April 2022 tentang Musyawarah Izin Tertulis Peralihan Tugas Pengurus dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Kini, surat rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri tentang persetujuan pelaksanaan rotasi dan mutasi telah banyak beredar di media sosial, namun surat fisik tersebut belum diterima secara resmi oleh Pemkot Bekasi. Untuk itu, acara pelantikan dan pengambilan sumpah pejabat yang bersangkutan tinggal menunggu surat resmi diterima.
Pemerintah Kota Bekasi mengalihkan tugas pengurus dan pengawas berdasarkan Kebijakan Hukum PP Nomor 49 Tahun 2008 pasal 132A
(1) Pejabat kepala daerah atau pelaksana tugas kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 131 ayat (4), atau yang diangkat untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah karena mengundurkan diri untuk mencalonkan/dicalonkan menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah, dari daerah yang diangkat serta wakil kepala daerah yang menggantikan kepala daerah yang mengundurkan diri untuk mencalonkan/dicalonkan sebagai calon ketua. daerah/wakil kepala daerah dilarang:
a. melakukan mutasi pegawai;
b. mencabut izin yang telah dikeluarkan oleh kantor sebelumnya dan/atau menerbitkan izin yang bertentangan dengan izin sebelumnya; dikeluarkan dari kantor
c. membuat kebijakan pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya; dan
d. membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan dinas sebelumnya.
(2). Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikesampingkan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. (vin)