RANNEWS.CO.ID, KABUPATEN BEKASI– DPRD Kabupaten Bekasi melaksanakan sidang paripurna pengusulan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja menjadi Bupati definitif pada Jumat (16/10).
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ade Sukron Hanas mengatakan, agenda paripurna ini menjadi tahapan penting menuju penetapan kepala daerah definitif.
“Agenda paripurna hari ini merupakan tahapan penting menuju penetapan kepala daerah definitif,” kata Ade Sukron.
Ade menjelaskan, rapat paripurna hanya mengagendakan pengusulan pengangkatan Asep Surya Atmaja dari pelaksana tugas menjadi Bupati Bekasi definitif.
Sementara untuk pemberhentian Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, tidak lagi diagendakan. Pasalnya, surat keputusan pemberhentiannya dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah diterima pemerintah daerah dengan tembusan kepada DPRD Kabupaten Bekasi.
Diketahui, Ade Kuswara Kunang diberhentikan dari jabatan Bupati Bekasi setelah dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Menurut Ade Sukron, setelah melalui rapat paripurna, usulan pengangkatan Asep akan diteruskan kepada Kemendagri melalui Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Ia menegaskan, kewenangan DPRD hanya sebatas mengusulkan, sedangkan proses penetapan selanjutnya menjadi kewenangan pemerintah pusat sesuai mekanisme yang berlaku.
“Adapun proses penetapan selanjutnya mengikuti mekanisme administrasi di tingkat provinsi dan pemerintah pusat. Diusulkan ke Kemendagri melalui Provinsi Jawa Barat. Ranah DPRD hanya mengusulkan,” ujarnya.
Sementara itu, usai paripurna, Asep Surya Atmaja menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD serta seluruh elemen masyarakat setelah DPRD menyepakati usulan pengangkatannya untuk melanjutkan sisa masa jabatan periode 2025–2030.
“Pertama, saya ucapkan terima kasih kepada Ketua DPRD, Wakil Ketua, beserta jajarannya. Saya juga berterima kasih kepada masyarakat, tokoh masyarakat, insan pers, LSM, dan semua pihak yang telah mendukung proses ini,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung DPRD.
Asep mengatakan, proses pengangkatan masih harus melalui tahapan di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Barat hingga Kemendagri sebelum ditetapkan secara resmi.
Terkait pengisian jabatan Wakil Bupati Bekasi, Asep menegaskan hingga saat ini belum ada nama calon yang dibahas secara resmi. Penentuan calon akan diserahkan kepada partai politik pengusung dan partai koalisi.
“Untuk wakil, sambil berjalan saja. Saya sarankan dibicarakan terlebih dahulu oleh partai pengusung dan partai koalisi. Nanti mungkin akan muncul dua nama dari partai pengusung, kemudian diproses melalui DPRD dengan membentuk panitia pemilihan,” jelasnya.
Ia memilih untuk fokus terlebih dahulu pada pembangunan dan menjalankan pemerintahan Kabupaten Bekasi.
“Nama-nama calon wakil belum ada. Kita jalani sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku, saat ini saya ingin fokus dulu pada pembangunan dan akan melanjutkan program,” tutupnya.
(Parlin)



