Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Aktifkan TTE Ijazah SD-SMP, Kepsek Wajib Aktivasi Akun

1

RANNEWS.CO.ID, BEKASI– Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi resmi memberlakukan Tanda Tangan Elektronik / TTE untuk ijazah SD dan SMP. Kebijakan ini menggantikan tanda tangan basah yang masih digunakan pada 2025 lalu.

TTE ijazah SD dan SMP sudah mulai berlaku sejak 2025. Namun pada tahun tersebut sebagian besar sekolah masih menggunakan tanda tangan basah dan cap basah. Tahun ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi mewajibkan seluruh sekolah menggunakan TTE elektronik.

Aktivasi TTE dilakukan pada tanggal 29 Juni 2026. Prosesnya melalui verifikasi NIK dan NIP Kepala Sekolah, serta pendaftaran akun Kepsek di portal Kemendikdasmen yang terintegrasi dengan BSrE BSSN. Setelah akun aktif, Kepala Sekolah dapat menandatangani ijazah secara elektronik.

Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Pranoto menjelaskan, aktivasi akun Kepala Sekolah menjadi syarat utama agar ijazah bisa ditandatangani secara elektronik.

“Pada tanggal 29 Juni 2026 dilakukan aktivasi melalui NIK dan NIP Kepala Sekolah dan mendaftarkan akun Kepala Sekolah,” ujar Pranoto.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Imam Faturohman menegaskan pentingnya aktivasi tersebut.

TTE bersertifikat dari BSrE BSSN merupakan satu-satunya TTE resmi instansi pendidikan di Indonesia. Setiap ijazah elektronik dilengkapi QR Code untuk dipindai dan memastikan keaslian dokumen secara daring. Pendaftaran TTE tidak dipungut biaya. (Parlin)