RANNEWS.CO.ID, KABUPATEN BEKASI – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arjuna menyoroti dinamika yang terjadi setelah penetapan Direktur Perusahaan (Dirus) Perumda Tirta Bhagasasi secara definitif oleh Bupati Kabupaten Bekasi.
Ketua LBH Arjuna, Zuly Zulkifli, menyatakan bahwa pengangkatan Dirus Perumda Tirta Bhagasasi merupakan hak prerogatif pemilik modal, dalam hal ini Bupati Bekasi. “Pengangkatan tersebut tentu melalui pertimbangan matang dari Bupati sebagai pemegang kendali,” ujarnya pada saat diwawancarai oleh rannews.co.id
Zuly menyampaikan keprihatinan dan kekecewaannya atas pernyataan Kepala Bagian Ekonomi di beberapa media yang dinilainya menyudutkan Bupati Ade Kuswara Kunang. Menurutnya, seorang pejabat seharusnya mendukung dan mengawal kebijakan pimpinan, bukan justru mengoreksi secara terbuka melalui media massa.
“Hal seperti ini menunjukkan adanya ‘duri dalam daging’, seperti yang pernah diungkapkan oleh Ketua Umum LAMI, Jonly Nahampun, bahwa di sekitar Bupati Ade Kuswara masih terdapat pihak-pihak yang tidak sejalan dengan arah kebijakan pimpinan,” kata Zuly.
Lebih lanjut, Zuly mengimbau semua pihak untuk menjaga suasana tetap kondusif di tengah masyarakat agar pelaksanaan program pembangunan di Kabupaten Bekasi dapat berjalan tanpa hambatan.
“Stabilitas sangat penting, terlebih saat ini masyarakat membutuhkan hasil kerja nyata dari pemerintah daerah,” pungkasnya. (red)



