Pemkab Bekasi Usulkan 10.099 Tenaga Honorer untuk Diangkat Menjadi P3K

477
Drs. H. Endin Samsudin, M.Si (Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia)

RANNEWS.CO.ID, KABUPATEN BEKASI – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, mengumumkan bahwa pihaknya telah mengusulkan 10.099 tenaga honorer ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Endin berharap seluruh tenaga honorer tersebut dapat mulai menerima gaji sebagai P3K mulai April 2025.

“Kami fokus melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 20 dan telah mengusulkan 10.099 tenaga honorer ke BKN pusat. Harapan kami, semuanya bisa diangkat sebagai P3K dan mulai menerima gaji pada April 2025,” ujar Endin di ruang kerjanya.

Endin juga menjelaskan bahwa usulan tersebut telah mendapat persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini Bupati Bekasi dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

“Usulan ini sah secara legal formal. Semua tenaga honorer yang diusulkan telah bekerja sejak Januari 2021 dan terdaftar di BKN pada Juni 2022,” tambahnya.

Kabupaten Bekasi menjadi daerah dengan jumlah usulan tenaga honorer terbanyak di Indonesia. Endin mengakui bahwa hal ini akan berdampak pada anggaran, mengingat belanja pegawai saat ini sudah mencapai 40% dari APBD, melebihi batas ideal 30%. Namun, ia tetap optimis anggaran dapat dimaksimalkan, terutama jika kebijakan pembagian pajak kendaraan bermotor berubah menjadi 70% untuk kabupaten dan 30% untuk provinsi.

“Pada Rakornas di Bali, Menpan RB menyebutkan bahwa tes untuk 10.099 honorer yang diusulkan hanya formalitas. Artinya, kemungkinan besar semua akan lulus. Kami juga telah menyiapkan tempat untuk pendaftaran tanpa adanya saingan,” jelas Endin.

Dari jumlah yang diusulkan, sebanyak 4.088 merupakan tenaga honorer pendidik. Namun, 282 di antaranya hanya lulusan SMA, sehingga tidak memenuhi syarat Kemendikbud untuk diangkat sebagai P3K. Endin mengatakan pihaknya telah berupaya agar mereka tetap dapat diangkat meski tidak di posisi guru.

“Kami telah menyediakan kotak khusus agar 282 orang tersebut bisa mendaftar di posisi lain tanpa mengganggu tenaga teknis yang sudah ada. Kami juga sudah berkirim surat ke SKPD yang membutuhkan pendampingan,” tambah Endin.

Endin berharap proses ini dapat selesai tahun ini dan membuka formasi CPNS pada tahun depan untuk pengkaderan pejabat karier. Ia juga mengingatkan agar kepala perangkat daerah tidak lagi merekrut tenaga honorer setelah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 disahkan. Pelanggaran akan dikenakan teguran atau pemotongan TPP.

“Semua harus sesuai dengan amanat undang-undang. Kami berharap usulan ini tuntas tahun ini, dan tahun depan kami siap membuka formasi CPNS,” pungkas Endin.

Reporter : Parlin