RANNEWS.CO.ID, CIKARANG PUSAT – Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) menyoroti Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas Bina Bangun Wibawa Mukti (PT BBWM), yang sudah tersebar menjadi PT BBWM (Perseroda). Pasalnya, nama BUMD PT BBWM yang didirikan sejak Tahun 2002, belum sama sekali di rubah.
“Kami dari LAMI mempersoalkan nama BUMD PT BBWM yang kini menjadi PT BBWM (Perseroda). Karena setahu kami, belum menjadi Perseroda,” ujar Jonly saat diminta tanggapan oleh awak media.
Jonly mengatakan, perubahan nama dan ataupun tempat kedudukan, harus ada landasan atau perubahan bentuk hukum, jika PT BBWM menjadi PT BBWM (Perseroda). Apalagi, perubahan nama BUMD tersebut akan membuat hal yang tidak wajar di mata publik.
“Kita akan mempersoalkan adanya nama PT. BBWM Perseroda di Website, ataupun pemberitaan yang sudah berlangsung sejak beberapa waktu belakangan ini,” katanya.
Menurut pria yang tinggal di Tambun Selatan ini, perubahan nama BUMD PT BBWM menjadi PT BBWM (Perseroda) yang diduga belum ada bentuk hukum, akan dapat menjadi potensi hukum seperti pembohongan publik, menyebarkan berita hoax, hingga menyesatkan informasi dan dapat merugikan pemerintah daerah Kabupaten Bekasi secara perdata maupun pidana.
“Setahu saya belum ada Perda Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2002 tentang PT BBWM. Bagi kami, PJ Bupati atau instansi terkait harus mengambil tindak tegas,” imbuhnya.
“Perubahan nama PT BBWM menjadi PT BBWM (Perseroda) bisa jadi pembohongan publik dan menggiring opini, yang dapat merugikan Pemkab Bekasi, investor dan masyarakat lain,” tambahnya.
Jonly juga mendesak Pj Bupati Bekasi atau yang instansi terkait memberikan informasi ke publik, terkait adanya pemberitaan ataupun informasi bahwa PT. BBWM menjadi PT. BBWM (Perseroda), agar tidak menyesatkan publik serta keterbukaan informasi publik. (RED)