RANNEWS.CO.ID, KABUPATEN BEKASI – DPP Lembaga Peduli Lingkungan Hidup dan Kesehatan (LPLHK), kembali menegaskan limbah kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) PT Daiki Aluminium Indonesia yang berada di bilangan Kawasan Karawang International Industrial City (KIIC), tidak boleh diperjualbelikan kepada pihak ketiga.
Hal itu ditegaskan Ketua Umum (Ketum) DPP LPLHK, H.Yana Triyana, SE setelah pihaknya menerima laporan dari DPW LPLHK Provinsi Jawa Barat, terkait limbah Dros Aluminium dan Abu Aluminium miliki PT Daiki Aluminium Indonesia.
H. Yana menegaskan, limbah B3 yang dihasilkan PT Daiki Aluminium tidak boleh diperjualbelikan kepada pihak ketiga, tetapi limbah B3 tersebut harus dimusnahkan.
“Jika PT Daiki Aluminium menjual limbah B3 maka hal itu telah melanggar aturan, karena limbah B3 harus dimusnahkan. Jika ada yang dimanfaatkan itu harus dilebur baru sisanya dimusnahkan, sedangkan ini diperjualbelikan,” ungkapnya kepada para awak media.
Sebelumnya, DPW LPLHK Jawa Barat mendapatkan temuan limbah PT Daiki tidak dimusnahkan, tetapi dimanfaatkan oleh pihak ketiga dan berakhir di luar Jawa Barat, tepatnya di daerah Jombang.
DPW LPLHK Jabar pun sudah mengirimkan surat kepada Presiden Direktur PT Daiki Aluminium Indonesia, Mr. Masao Montani.
Ketua DPW LPLHK Jabar, Andi R Sitorus meminta kepada pihak PT Daiki agar mengevaluasi kerjasamanya dengan pihak ketiga, agar kejadian tersebut tidak terulang lagi.
Dirinya pun telah berkoordinasi dengan pihak DLHK Karawang dan Komisi 1 dan 3 DPRD Kabupaten Karawang, untuk dilakukan sidak sesuai perundangan-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia.
“Ditambahkan juga terkait adanya dugaan monopoli dagang dan praktek persaingan usaha tidak sehat sesuai dengan UU industri Nomor 5 tahun 1999, dikarenakan PT Berkah Langgeng Jaya sebagai transporter dan PT Karya Jaya Logamindo (KJL) memiliki kesamaan nama pemilik,” tandasnya. (red)



