
RANNEWS.CO.ID, KABUPATEN BEKASI – Para Aktifis Lingkungan Hidup yang tergabung kedalam DPP Lembaga Peduli Lingkungan Hidup dan Kesehatan (LPLHK), melakukan kunjungan ke salah satu perusahaan di wilayah Desa Wangunharja, Kecamatan Cikarang Utara, yang diduga telah melakukan pencemaran kali alam di wilayah setempat.
Dalam kunjungan tersebut, Ketua Umum (Ketum) DPP LPLHK, H.Yana Triyana, SE beserta jajaran diterima security pihak perusahaan dan akan menindaklanjuti laporan LPLHK ke pihak manajemen.
“Kami mendatangi pihak perusahaan setelah mendapat pengaduan dari warga masyarakat sekitar, bahwa pihak perusahaan diduga telah membuang limbah yang telah mencemari kali alam di wilayah sekitar perusahaan tersebut,” ungkap Haji Yana kepada para awak media.
Yana menegaskan, pihaknya menunggu konfirmasi dari pihak manajemen yang akan menghubungi LPLHK untuk duduk bersama dan membahas adanya pengaduan warga masyarakat tersebut. Dirinya pun meminta pihak manajemen untuk bersikap kooperatif kepada jajaran pengurus LPLHK.
“Jika surat kami tidak direspon dan ditanggapi oleh pihak perusahaan, kami akan mengirimkan surat somasi dan melaporkannya ke pihak Gakkum (Penegakan Hukum) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)” tegasnya.

Dirinya mengaku LPLHK akan mengirimkan surat tembusan ke sejumlah instansi terkait, seperti Gakkum Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, DPRD Kabupaten Bekasi dan Polrestro Bekasi. Pasalnya, pencemaran kali tersebut telah merugikan warga masyarakat sekitar.
“Selain diduga telah melakukan pencemaran kali alam, pihak perusahaan juga diduga telah melakukan pencemaran polusi udara dari hasil pembakaran, sehingga hal itu telah melanggar aturan didalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dna Pengelolaan Lingkungan Hidup,” paparnya.
Dalam kesempatan tersebut, H.Yana mengatakan LPLHK terus berkomitmen untuk melakukan advokasi di bidang lingkungan hidup dan kesehatan serta ikut menjaga, mengawasi, dan mengontrol baik didalam maupun diluar.
LPLHK mempunyai visi membangun kebangsaan berdasarkan UUD 1945, menegakkan hukum lingkungan hidup melalui UU No.32 Tahun 2009/Peraturan Pemerintah No.22 Tahun 2020 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta menjaga adat istiadat budaya daerah dan menjunjung tinggi kearifan lokal.
Sementara untuk misi LPLHK adalah membangun lingkungan hidup berkelanjutan yang berbasis edukasi, advokasi, konservasi, sosial dan ekonomi, kemudian melestarikan alam untuk kemakmuran bangsa dan negara demi keberlangsungan generasi saat ini dan yang akan datang melalui program kehutanan, perkebunan, pertanian dan peternakan.
“Satu lagi adalah mengamalkan pancasila menuju keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia berlandaskan UUD 1945 dengan membangun pendidikan berbasis bela negara, membangun pendidikan berbasis lingkungan hidup, membangun pendidikan berbasis ekonomi mandiri dan membangun pendidikan berbasis kerakyatan,” tandasnya. (red)


