Kuasa Hukum Pedagang Pasar Cibitung Kecewa Kinerja PN Cikarang

362
Pengadilan Negeri (PN) Cikarang

RANNEWS.CO.ID, KABUPATEN BEKASI – Tim Kuasa Hukum dari Pedagang Pasar Induk Cibitung, Bedi Setiawan Al Fahmi, Hersona Bangun, Agung Pribadi dan H. Bayu Krisnapati, kecewa dengan kinerja Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, dan mengambil Langkah menyurati Ketua Pengadilan Negeri Cikarang dengan tembusan diteruskan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Bandung serta Ketua Mahkamah Agung RI.

Proses sengketa antara Pedagang Pasar Induk Cibitung selaku Penggugat dengan PT Citra Prasasti Konsorindo sebagai Tergugat yang menyeret Para Turut Tergugat yakni Kepala UPTD Pengelolaan Pasar Cibitung dan Sukatani, Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, dan Bupati Kabupaten Bekasi yang berdasarkan surat gugatannya tertanggal 29 November 2021 hingga saat ini masih berlangsung.

Tidak puas dengan Keputusan Pengadilan Negeri Cikarang dan Pengadilan Tinggi Bandung, Tim Kuasa Hukum pedagang Pasar Induk Cibitung mengajukan upaya hukum kasasi kepada Mahkamah Agung. Namun pengajuan pernyataan permohonan kasasi tanggal 5 Maret 2024 dan Memori Kasasi telah diserahkan tanggal 18 Maret 2024 silam, hingga saat berita ini dinaikkan ke khalayak ramai tim kuasa hukum pedagang pasar induk cibitung belum mendapatkan surat sama sekali dan surat apapun dari Pengadilan Negeri Cikarang.

Ketua Tim Kuasa Hukum Pedagang Pasar Induk Cibitung, Bedi Setiawan Al Fahmi, S.H., M.Kn., M.H. mengatakan, normatifnya itu ya setelah pihaknya menyampaikan permohonan kasasi, yang diikuti dengan penyerahan Memori Kasasi, lalu permohonan kasasi dan Memori Kasasi tersebut disampaikan pihak PN Cikarang kepada para pihak lawan (Tergugat dan Para Turut Tergugat). Kemudian pihak lawan akan menyerahkan kontra memori kasasinya atas memori kasasi kuasa hukum penggugat, lalu pihak pengadilan menyampaikan kepada kuasa hukum penggugat kontra memori kasasi dari pihak lawan (Tergugat dan/atau Para Turut Tergugat).

“Nah sampai sekarang kami belum menerima surat apapun termasuk kontra memori kasasi dari pihak lawan kami, dan ini tidak lazim dan patut diduga sudah diluar aturan perundang-undangan yang mengatur tentang proses kasasi. Kalau penyebab kenapa kami belum tau ya,” ungkapnya.

Di tempat terpisah, hasil wawancara langsung kami dengan Bpk. Sahabat Bangun selaku prinsipal Penggugat yakni pedagang pasar induk cibitung berharap Mahkamah Agung (MA) bisa bijaksana dan membuat keputusan yang seadil-adilnya. Apalagi dirinya sebagai pedagang telah bertahun-tahun memperjuangkan lapak miliknya di Pasar Induk Cibitung.

“Memang proses hukum berjalan terlalu lama ya, tetapi kami sebagai pedagang hanya bisa berpasrah saja, dan berharap semuanya kepada putusan hakim yang bijak dan berpihak pada pedagang yang notabenenya adalah Masyarakat kecil,” tandasnya.

Adapun hasil investigasi dengan melakukan wawancara melalui jaringan selular dengan Hersona Bangun, SH., SE., AK., B.K.P., CA., M.Ak., C.L.A., ASEAN CPA. mengatakan, pihaknya sudah bersurat kepada Ketua Pengadilan Negeri Cikarang, Ketua Pengadilan Tinggi Bandung dan Ketua Mahkamah Agung RI terkait dengan proses kasasi itu, termasuk bersurat kepada Komisi Yudisial.

“Pada intinya kami meminta penjelasan mengapa sampai sekarang belum ada tindak lanjutnya sama sekali?” ungkapnya kepada awak media.

Hersona Bangun mengatakan, pihaknya akan tetap memperjuangkan kepentingan pedagang Pasar Induk Cibitung selaku kliennya, dengan mengambil langkah-langkah hukum sesuai prosedur yang berlaku jika putusan kasasi nanti tidak sesuai dengan yang diharapkan di dalam tuntutan. Bakan akan menindaklanjuti proses pengaduan di KPK yang saat ini masih menanti dokumen dan data-data sebagai bukti adanya penyelewengan hukum terhadap proses revitalisasi Pasar Induk Cibitung.

“Kami akan terus mengawal para pedagang di Pasar Induk Cibitung, apa lagi baru-baru ini para pedagang banyak yang mengeluh karena adanya permintaan uang dari pihak PT Citra Prasasti Konsorindo kepada para pedagang,” paparnya.

“Saat ini, kami masih fokus mengawal proses hukum kasasi di MA. Terkait Pasar Induk Cibitung ini sudah cukup lama ya, sehingga menimbulkan tanda tanya. Belum adanya surat adanya surat sama sekali kepada kami,” terangnya. (red)