
RANNEWS.CO.ID, KOTA BEKASI – Para Aktifis Lingkungan Hidup yang tergabung kedalam DPP Lembaga Peduli Lingkungan Hidup dan Kesehatan (LPLHK), menegaskan pembuangan limbah (dumping) PT Assa Paper ke wilayah Desa Cimayasari, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang, sudah sesuai dengan izin lingkungan yang dibuat pada tanggal 30 Maret 2024.
Diketahui Izin Lingkungan tersebut ditandatangani oleh sekitar 50 warga masyarakat sekitar, serta diketahui dan ditandatangani oleh Ketua RT.17, RW.05, Ketua BPD Desa Cimayasari, dan Kepala Desa (Kades) Cimayasari.
Ketua Umum (Ketum) DPP LPLHK, H.Yana Triyana, SE mengaku tim investigasi LPLHK sudah terjun ke lokasi dan melakukan kunjungan ke PT Assa Paper. Setelah bertemu dengan perwakilan pihak perusahaan, diketahui PT Assa Paper telah bekerjasama dengan PT Redeco selaku pihak ketiga atau transporter dalam pengelolaan limbah PT Assa Paper.
“Dalam kontrak PT Assa Paper dengan PT Redeco, dijelaskan limbah tersebut dibuang sudah berdasarkan izin dari warga masyarakat dan aparatur desa setempat. Jadi enggak mungkin PT Redeco berani membuang sampah disana tanpa seizin masyarakat setempat,” ungkapnya kepada para awak media.
Dikatakan H.Yana, selain telah memiliki izin lingkungan, sampah yang dibuang juga dimanfaatkan dan diberdayakan oleh warga masyarakat sekitar. Dirinya mengaku LPLHK siap membantu para pengusaha yang ingin bermitra dalam pengelolaan sampahnya.

“Sesuai Undang-undang Nomor 18 tahun 2008 dan Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sampah industri harus mendapatkan perlakuan khusus,” paparnya.
“Kami juga meminta dukungan dari pemerintah dalam hal ini DLH (Dinas Lingkungan Hidup,red) Kabupaten/Kota dan Provinsi, supaya LPLHK bisa mengelola sampah tersebut, karena tanpa dukungan dari pemerintah akan berjalan lambat,” terangnya.
Dalam kesempatan tersebut, H.Yana mengatakan LPLHK terus berkomitmen untuk melakukan advokasi di bidang lingkungan hidup dan kesehatan serta ikut menjaga, mengawasi, dan mengontrol baik didalam maupun diluar.
LPLHK mempunyai visi membangun kebangsaan berdasarkan UUD 1945, menegakkan hukum lingkungan hidup melalui UU No.32 Tahun 2009/Peraturan Pemerintah No.22 Tahun 2020 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta menjaga adat istiadat budaya daerah dan menjunjung tinggi kearifan lokal.
Sementara untuk misi LPLHK adalah membangun lingkungan hidup berkelanjutan yang berbasis edukasi, advokasi, konservasi, sosial dan ekonomi, kemudian melestarikan alam untuk kemakmuran bangsa dan negara demi keberlangsungan generasi saat ini dan yang akan datang melalui program kehutanan, perkebunan, pertanian dan peternakan.
“Satu lagi adalah mengamalkan pancasila menuju keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia berlandaskan UUD 1945 dengan membangun pendidikan berbasis bela negara, membangun pendidikan berbasis lingkungan hidup, membangun pendidikan berbasis ekonomi mandiri dan membangun pendidikan berbasis kerakyatan,” tandasnya. (red)


