RANNEWS.CO.ID, KABUPATEN BEKASI – Ketua Umum (Ketum) LSM Garuda Pejuang Masyarakat Indonesia (GPMI), Vicky Setiawan, mendesak oknum HRD PT Ohsung Elektronik untuk bertanggungjawab dengan adanya kemitraan yang merugikan pihak Pengusaha BLK PT Rahayu Ajeng Perkasa (RAP) yang juga selaku Direktur Utama (Dirut), Andhi Reza.
Dalam kerjasama pemagangan karyawan tersebut, diketahui Dirut PT RAP telah menyerahkan uang sebesar Rp 40 juta kepada oknum mantan HRD PT Ohsung, saudara RU, melalui SP selaku Tokoh Masyarakat Desa Mekarwangi (yang memiliki kedekatan dengan saudara RU).
Vicky menegaskan jika pihak PT RAP diduga telah dipermainkan oleh oknum mantan HRD PT Ohsung, karena diduga telah membuat SPK bodong. Dimana dalam SPK tersebut saudara Andhi Reza ditulis selaku Direktur PT Ohsung, yang seharusnya adalah Dirut PT RAP.
“Kami dari LSM GPMI akan turun ke PT Ohsung untuk melakukan audensi dan meminta pertanggungjawaban pihak perusahaan. Dengan membawa bukti transfer kerugian Rp 40 juta. Kami mendesak PT RAP harus mengelola di perusahaan PT Ohsung,” tegasnya kepada para awak media.
Dirinya pun berencana melakukan audensi dengan pihak kepolisian untuk menjelaskan perbuatan oknum HRD PT Ohsung, yang telah merugikan pihak pengusaha PT RAP.
“Kami dari LSM GPMI akan mengirimkan somasi kepada PT Ohsung Elektronik agar bisa duduk bersama dengan membawa bukti-bukti adanya dugaan tindak penipuan tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, saat coba dikonfirmasi oleh awak media melalui telepon dan pesan whatsaap messenger, oknum HRD PT Ohsung Elektronik, saudara RU, tidak merespon dan mengangkat telepon dan membalas chat para awak media. (red)
