
RANNEWS.CO.ID, KABUPATEN BEKASI – Para aktivis yang tergabung kedalam LSM Garuda Pejuang Masyarakat Indonesia (GPMI), mengecam keras keberadaan toko kosmetik yang diduga menjual obat-obatan terlarang golongan G, yang berada di bilangan Jalan Raya Setu Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan (sebelum SPBU depan Perum TCI 3).
Ketua DPD LSM GPMI Kabupaten Bekasi, Kenes Bintang mengatakan, hasil investigasi pihaknya ada satu lagi toko yang menjual obat-obatan terlarang golongan G, yang berada di dekat Gedung Serbaguna.
“Kami mendesak Pemerintah Desa (Pemdes) Sukadami untuk menindak tegas oknum penjual, maupun yang membekingi obat-obatan terlarang golongan G tersebut, karena pembeliannya harus dengan resep dokter. Hal itu jelas telah merusak generasi muda dan masa depan generasi muda,” tegasnya kepada para awak media.
Kenes menduga ada oknum Pemdes Sukadami yang tutup mata dengan adanya penjualan obat-obatan terlarang di wilayah tersebut. Karena itu dirinya pun mendesak Pemdes Sukadami untuk membuka mata lebar-lebar dengan maraknya toko yang menjual obat-obatan terlarang Golongan G.
“Kami pun meminta Kapolsek Cikarang Selatan dan Kapolrestro Bekasi, untuk sigap dalam menangani kasus penjualan bebas dan penyalahgunaan obat golongan G,” tandasnya. (red)


