Kecewa Putusan PN Cikarang, Pedagang Pasar Cibitung Bakal Ajukan Banding

345
Pedagang Pasar Induk Cibitung, Sahabat Bangun (dua dari kanan), bersama tim kuasa hukumnya saat sidang lapangan dengan Pengadilan Negeri Kabupaten Bekasi.

RANNEWS.CO.ID, KABUPATEN BEKASI – Pasca putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bekasi hari Jumat tanggal 24 November 2023, Tim Kuasa Hukum dari Pedagang Pasar Induk Cibitung selaku penggugat tengah melakukan analisa untuk mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan tersebut ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat.

Dalam putusan perkara nomor 276/Pdt.G/2022/PN Ckr tersebut, Majelis Hakim PN Cikarang memutuskan gugatan penggugat tidak dapat diterima atau NO (niet on vankelijke verklaard) dan mengabulkan eksepsi tergugat mengenai gugatan kurang pihak (pluris litis consortium).

Para pihak pun dipersilahkan untuk mengajukan upaya hukum banding paling lambat 14 hari setelah putusan diucapkan secara elektronik bagi pihak yang mengikuti e-Litigasi, dan paling lambat 14 hari setelah pemberitahuan putusan bagi pihak yang tidak mengikuti e-Litigasi.

Menanggapi putusan tersebut, Kuasa Hukum Sahabat Bangun selaku Pedagang Pasar Induk Cibitung, Hersona Bangun, mengaku pihaknya sedang menganalisa hasil putusan tersebut dan jika memungkinkan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jabar.

“Kami melihat putusan tersebut tidak mencerminkan keadilan bagi klien kami (Sahabat Bangun,red), karena dengan berbagai hal yang sudah kita buktikan di pengadilan tetapi ternyata putusan hakim seperti itu, artinya putusan itu NO jadi kami masih diberikan keleluasaan untuk mengajukan upaya hukum,” ungkapnya kepasa para awak media.

Hersona menjelaskan, pasca putusan tersebut tim kuasa hukum pun sudah berkoordinasi dengan Sahabat Bangun selaku klien, dan menyampaikan bahwa putusan tersebut adalah NO karena gugatan kurang pihak.

“Putusan tersebut NO karena kurang pihak, dan kami sudah menjelaskan kepada majelis hakim, kalau dari eksepsi itu kurang pihaknya kan adalah forum komunikasi pedagang ya, padahal forum itu baru dibentuk setelah gugatan kami masuk. Jadi kami melihat apakah putusan hakim sudah mempertimbangkan hal itu,” terangnya.

Dalam gugatan ke PN Cikarang tersebut, penggugat meminta hak Sahabat Bangun untuk mendapatkan kios, kemudian menuntut ganti rugi atas kerugian yang dialami karena tidak bisa berdagang dan tidak diberikan hak untuk menempati lokasi penampungan.

Sementara itu, Pedagang Pasar Induk Cibitung, Sahabat Bangun, mengaku awalnya sangat berharap Majelis Hakim PN Cikarang memberikan keadilan terhadap dirinya, karena menurut dia fakta-fakta yang ada sudah jelas semuanya. Dirinya pun kecewa melihat putusan tersebut karena kurang berpihak kepada kebenaran.

Dirinya pun mengaku hidupnya selama ini bergantung dari penghasilan di pasar. Namun hasil sewa kios miliknya sudah diambil semuanya. Bahkan sekarang ini kios miliknya sudah dikuasai semuanya.

“Kami berencana untuk mengajukan banding terhadap putusan tersebut. Kami akan berjuang dan berusaha terus untuk menuntut hak saya. Kami memohon pihak pengadilan untuk mengadili dengan benar dan tidak terpengaruh dari pihak-pihak lain, karena kita semua hidup ini ada pertanggungjawabannya,” tandasnya. (zal)