Camat Tambun Utara Pantau Penertiban Alat Peraga Sosialisasi Pemilu 2024

297

RANNEWS.CO.ID, TAMBUN UTARA – Camat Tambun Utara, Najamuddin memantau langsung kegiatan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dalam menjaga ketertiban pada Pemilu 2024 mendatang, yang berada di Kecamatan Tambun Utara, pada Rabu (11/1/2023). 

Penataan Alat Peraga Sosialisasi (APS) diawali dengan imbauan dan arahan dari Camat Tambun Utara dan Ketua Panwascam. 

Camat Tambun Utara, Najmuddin mengatakan, susunan Alat Peraga Sosialisasi (APS) berdasarkan surat Sekretariat Daerah Nomor: KP. 11.01/9632/Satpol PP/2023, tanggal 30 Oktober 2023, kepada seluruh Kecamatan di Kabupaten Bekasi agar memerintahkan kepala desa/lurah dan jajaran Linmas dalam rangka mendukung ketertiban APS Pemilu 2024.

“Iya, penertiban ini ada di seluruh jalan raya, juga di tempat-tempat pemasangan APS para calon atau parpol itu memang harus kita bersihkan baliho-balihonya tidak hanya di jalan-jalan raya saja. Teknisnya di tiap desa sampai ke desa. kepala dengan memerintahkan linmas dan diawasi oleh jajaran Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) didukung oleh Babinsa, Bhabinkamtibmas, Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk berbenah di tingkat desa,” ujarnya. 

Najmuddin menyampaikan penataan APS dilakukan secara humanis dan dikoordinasikan dengan semua pihak agar berjalan lancar.

“Kami sudah dari TNI/POLRI, Satpol PP, Linmas, PKD, PPS, Panwascam, PPK dan unsur camat kami menyatukan seluruh pemangku kepentingan untuk mensukseskan pemilu ini,” ujarnya. 

Ia berharap pemilu 2024 dapat berjalan lancar, damai, harmonis, dan demokratis. 

“Semoga pemilu yang kita selenggarakan lima tahun sekali ini berjalan damai dan lancar tanpa ada gesekan apalagi perpecahan di masyarakat,” jelasnya. 

Sementara itu, Ketua Panwascam Tambun Utara, Yatin mengatakan, penataan APS ini dalam rangka tertib pelaksanaan pemilu 2024.

“Kita mulai hari ini bersamaan dengan penataan APS dimana akan ditetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) pada tanggal 3 November. Waktu kampanye 2024,” jelasnya. 

Yatin mengimbau, kepada calon atau parpol pada Pemilu 2024, agar pemasangan APS dilakukan sesuai ketentuan undang-undang.

“Tempat-tempat yang dilarang untuk pemasangan APS seperti tempat ibadah, fasilitas negara, fasilitas pendidikan, dan fasilitas kesehatan. Itu yang dilarang keras untuk alat peraga,” ujarnya. (red)