RANNEWS.CO.ID, KOTA BEKASI – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Peduli Lingkungan Hidup dan Kesehatan (LPLHK) Koordinator Daerah (Korda) Kota Bekasi, mendesak PT Damai Putra Group untuk tertib dalam pengelolaan sampah, karena pihak pengembang tersebut diduga telah melakukan pembuangan dan pembakaran sampah di areal Perumahan Harapan Indah.
Ketua DPD LPLHK Korda Kota Bekasi, Arfan Arfian mengatakan, LPLHK merupakan lembaga yang peduli terhadap lingkungan hidup, dan mempunyai peran dalam melakukan pengawasan dan controling.
“LPLHK sudah melakukan investigasi sejak bulan Juli 2023 terkait dugaan pelanggaran perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang dilakukan oleh PT Damai Putra Group, dimana hal tersebut melanggar UU Nomor 32 tahun 2009 dan Perda Nomor 15 tahun 2011 tentang pengelolaan sampah,” ungkapnya kepada para awak media.
Arfan mengungkapkan, LPLHK telah mendapatkan sebentang halaman di area Perumahan Harapan Indah, yang diduga menjadi tempat pembuangan hasil produksi rumah tangga maupun kawasan. Bahkan, telah terdapat aktifitas pembakaran di lokasi tersebut.
“Hal itulah yang menjadi concern kami sehingga kami harus mempertanyakan hal tersebut kepada pihak pengembang,” tegasnya.

Perwakilan pengurus LPLHK, lanjut Arfan, telah melakukan pertemuan dengan pihak pengembang PT Damai Putra Group yang diwakili Pak Daryono selaku eksternal dan Pak Sofyan selaku Head Landscape pada tanggal 31 Juli 2023, yang berlokasi di Town Management Harapan Indah.
Dalam pertemuan tersebut, Bapak Daryono menyatakan jika PT Damai Putra Group dalam hal pengelolaan dan pembuangan sampah telah bekerjasama dengan pihak swasta yang terdiri dari empat vendor, yang telah memiliki izin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pihak pengembang PT Damai Putra Group juga mengklaim jika semua hasil produksi berupa sampah rumah tangga dan lainnya, telah dibuang sepenuhnya ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bantargebang oleh masing-masing vendor.
“Mereka juga menyatakan tidak ada lahan PT Damai Putra Group yang dijadikan tempat pembuangan sampah sementara dan tidak ada kegiatan pembakaran sampah di kawasan tersebut,” ungkap Arfan.
Berdasarkan hasil pertemuan tersebut, LPLHK telah melakukan verifikasi kepada pihak-pihak terkait untuk dilakukan pengecekan terhadap beberapa vendor yang telah bekerjasama dengan PT Damai Putra Group, terkait armada pengangkut sampah atau limbah B3/IPAL, Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPSS) dan bak penampung air limbah domestik secara individual maupun komunal.
“LPLHK juga telah mengirimkan surat kedua untuk meminta PT Damai Putra Group menunjukkan bukti kerjasama dengan pihak swasta yang telah ditunjuk, agar dapat diselaraskan dengan peraturan perundang-undangan dan peraturan daerah yang berlaku,” tandasnya. (zal)



