
RANNEWS.CO.ID, JAKARTA SELATAN – Dengan mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, sejumlah aktivis lembaga anti korupsi kembali mendesak KPK untuk mengusut tuntas adanya dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dan penyalahgunaan jabatan yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD), Rabu (5/4/2023).
Dalam kesempatan tersebut, para massa aksi membentangkan spanduk dan menyampaikan orasinya kepada lembaga anti rasuah tersebut untuk menindaklanjuti laporan yang dilampirkan kronologis, rekening koran dan AHU Perusahaan pada tanggal 7 Februari 2023.
Koordinator aksi yang juga selaku pelapor, Mahesa Galuh mengatakan, perbuatan sejumlah oknum ASN di lingkungan STTD telah merugikan keuangan negara, dengan memperkaya diri dan kelompoknya, sebagaimana diatur didalam UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kami meminta KPK untuk mengusut tuntas dugaan kasus tersebut. Periksa siapapun yang terlibat dalam kasus tersebut, karena sebagai penyelenggara negara perbuatan mereka telah menciderai semangat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” tegasnya saat memberikan keterangan kepada para awak media.
Mahesa menjelaskan, oknum ASN berinisial T bersama sejumlah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga sudah bertahun-tahun “bermain” dalam sejumlah proyek pengadaan di lingkungan STTD. Bahkan, oknum T membuat tujuh perusahaan dengan mengatasnamakan rekan-rekan dekatnya sebagai jajaran direksi.
Pada tahun 2022, oknum T mendapat proyek pengadaan 920 kasur untuk mess taruna/taruni STTD dengan anggaran hingga kurang lebih Rp3 miliar. Anggaran tersebut diduga masuk ke rekening perusahaan CV Sumber Rejeki dan dipecah ke sejumlah rekening rekan-rekan dekatnya.
“Kemudian ada juga proyek pengadaan 920 pis sepatu tahun 2022 sebesar kurang lebih Rp1 miliar, pengadaan 920 pis helm dan ATK (Alat Tulis Kantor,red) dengan anggaran kurang lebih Rp180 juta,” ungkapnya.
Akibat dugaan KKN sejak tahun 2018 tersebut, oknum T diduga telah memiliki berbagai aset berupa rumah, tanah dan kendaraan. “Berbagai aset bergerak dan tidak bergerak tersebut merupakan hasil dugaan pencucian uang (money laundering) dan korupsi yang dilakukan oleh oknum T dan sejumlah oknum PPK di STTD,” paparnya. (zal)


