Damkar Kabupaten Bekasi Lakukan Pemeriksaan Tabung Apar Setiap Tahun

345

RANNEWS.CO.ID, BEKASI – Dinas Pemadam Dan Kebakaran (Damkar) Kabupaten Bekasi berikan pelatihan pencegahan dan penanggulangan bahaya kepada pengusaha sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) sesuai perda 6 tahun 2014.

“Kita sudah berjalan dan memberikan pelatihan pelatihan kepada pengusaha untuk pencegahan dan langkah-langkahnya,” ungkap Hasan Basri Kepala Damkar Kabupaten Bekasi saat diwawancarai (06/03/2023)

Sambungnya,menurut dia usaha DPO Gas 3kg maupun SPBUE pengisian gas harus dilengkapi dengan tabung Alat Pemadam Api Ringan (APAR).

“Yaa, kalau pemeriksaan terhadap alat proteksi APAR atau APAP itu diadakan pemeriksaan tahunan karena sudah ada perda 6 tahun 2014 untuk melakukan pemeriksaan satu tahun sekali,”ujarnya

Ia mengklaim, Damkar sudah melaksanakan dengan pemeriksaan dan penelitian adalah upaya agar tidak ada kejadian di DPO pelumpang yang kebakaran di beberapa hari lalu.

“Pemeriksaan dan pengisian satu tahun sekali di pabrik, rumah sakit , apartemen, Hotel, dll .dan jarak penempatan APAR / Tabung Pemadam satu dengan lainnya ialah 15 meter atau ditentukan lain oleh pegawai pengawas K3 atau Ahli K3. Semua Tabung Pemadam / APAR sebaiknya berwarna merah,” tandasnya (ADV)