Korban Oknum Aplikasi Belanja Online Laporan di Polsek Cikbar

275
Korban Oknum Aplikasi Belanja Online membuat laporan di Polsek Cikarang Barat.

RANNEWS.CO.ID, KABUPATEN BEKASI – Warga Kampung Babakan Desa Telajung, Kecamatan Cikarang Barat, Imun Munandar (26), menjadi korban penipuan oknum aplikasi belanja online dengan kerugian mencapai belasan juta rupiah. Dirinya pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikarang Barat (Cikbar) dengan Nomor LP/B/11/I/2023/SPKT/RESKRIM/CIKBAR/RESTRO BKS/PMJ, Rabu (4/1/2023).

Kejadian penipuan tersebut bermula saat dirinya membeli satu unit handphone type Iphone 8+ melalui salah satu aplikasi belanja online pada tanggal 8 Desember 2022. Ia membeli handphone dengan harga Rp3,7 juta tersebut dengan sistem kredit, dengan cicilan perbulan sebesar Rp500 ribu.

“Tetapi begitu sampai ke rumah tanggal 11 Desember 2022, handphone itu enggak ada signalnya, padahal sudah coba pakai nomor baru dan lama. Ada konfirmasi whatsapp dari Reseller Friendly Store dan sudah saya sampaikan kalau jaringan enggak ada. Tetapi sampai tanggal 18 Desember 2022 enggak ada balasan,” ungkapnya kepada awak media.

Imun mengatakan, pihak yang diduga pelaku menghubungi dirinya dan mengarahkan untuk klik link, minta kode one time paswoord (otp), kemudian meminta nomor rekening BCA, dan selfi foto.

Pada tanggal 3 Januari 2023 ia pun mengetahui jika saldo di dalam rekeningnya sebesar Rp2,8 juta kosong, bahkan ada tagihan pinjaman online (pinjol) sebesar Rp9 juta, 1,2 juta dan Rp500 ribu akibat data pribadinya diduga telah dicuri. Total kerugian pun mencapai belasan juta rupiah.

“Untuk cicilan pertama handphone itu sudah saya bayar akhir bulan Deaember 2022. Saya pun membuat laporan di Polsek Cikarang Barat setelah sebelumnya berkonsultasi di SPKT. Bukti-buktinya juga sudah saya serahkan seperti chat di wa, rekening koran, dan bukti tagihan pinjol,” terangnya.

Sebelum laporan ke Polsek Cikarang Barat, dirinya mengaku sudah memblokir rekeningnya di Bank BCA, kemudian melakukan konfirmasi ke sejumlah aplikasi belanja online tersebut melalui aplikasi akun mereka.

Dirinya berharap agar laporan tersebut bisa ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian, sehingga dirinya bisa bebas dari tagihan pinjol. Imun pun mengaku belum menyebarkan kejadian tersebut ke sejumlah media sosial (medsos) agar tidak ada lagi korban yang lainnya. (zal)