Tak Ingin Dihukum Mati, Kamaruddin Simanjuntak: Saya ingin Ferdy Sambo itu sadar dan bertobat

251

RANNEWS.CO.ID – Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan dirinya enggan ketika terdakwa Ferdy Sambo divonis hukuman mati.

Kamaruddin justru menginginkan agar mantan Kadiv Propam Polri tersebut untuk bertobat dan mengakui kesalahan yang telah diperbuatnya.

“Sesungguhnya, saya tidak mau Ferdy Sambo itu dihukum mati, di pribadi saya di luar sebagai pengacara ya. Saya ingin Ferdy Sambo itu sadar dan bertobat.”

“Saya ingin ia menyadari kesalahannya. Untuk apa ia harus mati?” katanya dikutip dari YouTube Kompas TV, Minggu (27/11/2022).

Kamaruddin juga mengatakan ketika Ferdy Sambo bertobat maka ia akan menjadi orang besar dan dapat berprofesi selain menjadi polisi.

“Kalau dia sadar dan bertobat, masih bisa lebih hebat. Misalnya dia menjadi penceramah, pendeta, jadi tokoh masyarakat, atau pedagang besar, kan bisa,” katanya.

Bahkan ketika Ferdy Sambo berniat untuk bertobat, Kamaruddin pun akan menyiapkan pengacara terbaik dan membayarnya dengan uang sendiri.

Ada kekhawatiran dari kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Simanjuntak terhadap Ferdy Sambo.

Kekhawatiran yang dimaksud adalah kekuatan uang yang dianggap Martin masih dapat mengendalikan proses hukum.

Martin menilai kekayaan Ferdy Sambo dapat mengganggu proses persidangan yang kini masih berjalan.

Martin pun menyoroti kekayaan Ferdy Sambo yang tidak wajar karena gaji dirinya ketika menjabat sebagai Kadiv Propam tidak lebih dari Rp 35 juta per bulan.

Namun, kejanggalan terlihat ketika adanya pengiriman uang sebesar Rp200 juta untuk biaya operasional tiga rumah milik Ferdy Sambo di Kemang, Magelang, dan Saguling.

“Sebagai contoh bagaimana orang in bisa memberikan uang kepada ajudan, menurut versi sambo untuk tiga dapur dan masing-masing Rp200 juta. Sedangka dia pendapatannya yang kita tahu hanya Rp 35 juta,” jelas Martin.

Kekhawatiran lain pun juga dirasakan Martin yakni pengaruh Ferdy Sambo di tubuh Polri saat masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

Martin menduga dalam buku hitam yang selalu dibawa oleh Ferdy Sambo tersebut, tertulis ‘kartu truf’.

Selain itu, Martin juga melihat pengaruh Ferdy Sambo masih kuat ketika ia dan istrinya, Putri Candrawathi memperoleh perlakuan berbeda dari terdakwa lain. (Vin)