RANNEWS.CO.ID, KOTA BEKASI – Keluarga Mohammad Hasya Athallah Saputra (18 tahun), korban meninggal kecelakaan lalu lintas di Jalan Srengseng Sawah Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (6/10/2022) pukul 21.00 WIB, menuntut pihak kepolisian untuk memproses hukum penabrak korban, Eko Setio Budi Wahono (58 tahun).
Korban Hasya diketahui menghembuskan nafas terakhirnya setelah terlindas kendaraan penabrak yang mengendarai mobil Mitsubishi Pajero dengan nomor polisi B 2447 RFS setelah pulang kuliah di Universitas Indonesia (UI).
Orangtua korban, Adi Saputra mengatakan, sampai sekarang ini belum ada proses hukum dari Polres Metro Jakarta Selatan sejak pihak keluarga membuat laporan pada hari Rabu tanggal 19 Oktober 2022 dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor 1497/X/2022/LLJS. Bahkan, penabrak pun tidak dilakukan penahanan pasca terjadinya kecelakaan.
“Kami menuntut pihak kepolisian untuk segera melakukan gelar perkara dan menahan penabrak, karena kami melihat penabrak tidak mempunyai itikad baik kepada keluarga korban. Dari visum sampai pemakaman semuanya ditanggung oleh keluarga korban,” ungkapnya kepada para awak media.
Adi menerangkan, penabrak yang juga pensiunan perwira menengah polisi tersebut terkesan seperti tidak merasa bersalah atas terjadinya peristiwa tersebut, sejak keluarga korban bertemu dengan penabrak di rumah sakit tempat korban dinyatakan telah meninggal dunia. Tidak ada kata permohonan maaf yang disampaikan dari mulut penabrak.
Dikatakan Adi, menurut keterangan teman korban sekaligus saksi kejadian, Muhammad Febru Favian Safariansyah Haz, penabrak tidak mau membawa dan menolong korban ke rumah sakit, setelah menabrak dan melindas korban.
“Saat mediasi di ruangan Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan juga penabrak seperti menganggap remeh. Sambil bersujud menyampaikan biaya duka cita kepada kami. Sebelumnya kami tunggu itikad baik penabrak di rumah kami juga yang datang malah keponakannya, kan itu tidak menghargai keluarga,” terangnya.
Adi bersama keluarga mengaku sangat terpukul dengan meninggalnya putra pertamanya tersebut, karena almarhum merupakan sosok anak yang baik dan penurut. Almarhum juga merupakan anak berprestasi dalam olahraga taekwondo, bahkan di bulan Desember ini akan mengikuti kompetisi tingkat nasional.
“Kami dari keluarga sudah mencoba untuk memilih jalan kekeluargaan, tetapi tidak ada itikad baik dari penabrak sampai jalan 40 hari sejak meninggalnya almarhum. Keluarga pun sudah memutuskan untuk meminta pihak kepolisian untuk melakukan proses hukum. Rekan-rekan mahasiswa dari UI juga siap membantu mengadvokasi korban sebagai bentuk solidaritas almamater,” tandasnya. (zal)



