RANNEWS.CO.ID, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan membacakan surat keberatan yang disampaikan tim penasihat hukum terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Ferdy Sambo.
Salah satu poinnya berisi informasi soal dugaan kepribadian ganda almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang hendak dikonfirmasikan kepada saksi-saksi.
“Terus ada lagi keberatan saudara [penasihat hukum] bahwa korban almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat ada kecenderungan memiliki kepribadian ganda,” ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa saat membacakan surat keberatan penasihat hukum Sambo di PN Jakarta Selatan, Selasa (8/11).
“Mohon maaf kalau saudara mau menanyakan saksi berkaitan ini, kita memeriksa saksi ini adalah berkaitan dengan peristiwa pembunuhan, dalam perkara ini saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum, apa yang memang ada dalam berkas perkara silakan ditanya, yang tidak ada jangan ditanya,” terang hakim.
“Terus ada lagi keberatan saudara [penasihat hukum] bahwa korban almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat ada kecenderungan memiliki kepribadian ganda,” ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa saat membacakan surat keberatan penasihat hukum Sambo di PN Jakarta Selatan, Selasa (8/11).
“Mohon maaf kalau saudara mau menanyakan saksi berkaitan ini, kita memeriksa saksi ini adalah berkaitan dengan peristiwa pembunuhan, dalam perkara ini saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum, apa yang memang ada dalam berkas perkara silakan ditanya, yang tidak ada jangan ditanya,” terang hakim.
Tindak pidana itu melibatkan tiga terdakwa lain yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (red)



