Ibunda Brigadir J Bantah Kuat Maruf Tak Terlibat Pembunuhan: Kalian Mengetahui Semua!

252
Source : tribunnews.com

RANNEWS.CO.ID, JAKARTA – Ibunda Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak membantah sopir pribadi Ferdy Sambo, Kuat Maruf tidak terlibat dalam dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap anaknya.

Hal itu sekaligus untuk menanggapi pernyataan Kuat Maruf yang mengklaim tak terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J di persidangan di PN Jakarta Selatan pada Rabu (2/11/2022).

“Di dalam kasus ini, Kuat Maruf skenario yang sangat hebat, sangat luar biasa. Kalian mengetahui semua, bahkan menginginkan daripada kematian anakku. Jadi kamu sama atasanmu FS dan Putri sama-sama luar biasa skenarionya,” kata Rosti di PN Jakarta Selatan pada Rabu (2/11/2022).

Ia juga menyatakan bahwa perbuatan yang telah dilakukan para terdakwa kepada anaknya sangat sadis. Namun begitu, dia menerima permintaan maaf yang telah diajukan para terdakwa.

“Kita sama-sama ciptaan Tuhan, tapi baru sekarang ada kesadaran kamu minta maaf. Sangat sadisnya, sangat kejinya perbuatan kalian. Segerombolan kalian di rumah bapak menghabisi anak saya. Kejahatan apa yang kalian tutupi bersama atasanmu, sama si PC itu?,” jelas Rosti.

Rosti meminta permintaan maaf yang diajukan tak hanya di bibir saja. Sebaliknya, dia meminta seluruh terdakwa untuk menyampaikan permohonan ampun atas perbuatannya kepada Tuhan.

“Hewan aja mati pasti mendapatkan pertolongan, ini kan manusia diciptakan Tuhan, punya mata, punya hati. Tapi satupun kalian mengikuti skenario atasanmu dan Putri yang kau banggakan itu,” tukasnya.

Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. (red)