Ferdy Sambo akan Bertanggung Jawab, Kuasa Hukum: Pengakuan Tak Cukup, Harus Dibuktikan di Pengadilan

279
Source : kompas.com

RANNEWS.CO.ID, JAKARTA – Ferdy Sambo, salah satu terdakwa kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat dan kasus dugaan obstruction of justice akan bertanggung jawab atas perbuatannya.

Namun, menurut kuasa hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang, dalam proses perkara pidana, pertanggungjawaban ini terdiri atas dua hal.

“Satu adalah perbuatan, yang satu lagi kesalahan,” jelasnya dalam Satu Meja The Forum, Kompas TV, Rabu (26/10/2022) malam.

“Jadi pada batas itulah nanti harus dibuktikan.”

Tanggung jawab dalam batas kontribusi kesalahan yang ditimbulkan oleh Ferdy Sambo, misalnya tentang kemungkinan penolakan perintah seperti yang dilakukan oleh Ricky Rizal Wibowo.

“Seperti yang disampaikan lewat penasihat hukum Eliezer, kalau dibandingkan dengan Ricky, bagaimana Ricky bisa menolak, bisa diukur nanti.”

Dalam pidana, lanjut Rasamala, ada teori soal kebebeasan kehenadak.

“Apakah betul situasi itu sedemikian rupa, sehingga orang tidak bisa mengambilkeputusan secara bebas sama sekali, atau masih ada peluang untuk mengambil pilihan yang lain,” ucapnya.

Rasamala menambahkan, dalam proses hukum pidana, pengakuan dari terdakwa belum cukup untuk dijadikan dasar.

Pengakuan tersebut, kata dia, harus dibuktikan dalam persidangan dengan memeriksa alat bukti yang tersaji.

“Pengakuan dari seorang terdakwa saja di dalam pidana, itu tidak cukup, tetap harus dibuktikan.”

“Artinya, meskipun Pak Sambo mengakui, tetap harus dibuktikan lewat alat bukti yang disajikan di pengadilan, bahwa benar dia melakukan perbuatan itu, dan benar ada kontribusi kesalahan yang timbul sebagai akibat dari perbuatan tersebut,” urai mantan pegawai KPK itu.

Rasamala juga menjelaskan, Ferdy Sambo telah beberapa kali menyatakan bahwa dirinya akan bersikap kooperatif untuk semua perkara.

“Artinya ada dakwaan terkait pembunuhan 338 dan 340, ada juga obstruction of justice. Untuk semuanya, tentu beliau kooperatif untuk menjalani pemeriksaan ini.”

“Dan di awal, ketika pemeriksaan etik pun sudah disamaikan secara tertulis, bahwa beliau bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan,” tegasnya. (red)