RANNEWS.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah mulai menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat. Bansos yang disalurkan yakni Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM) sebagai salah satu bentuk pengalihan subsidi BBM.
BLT BBM ini diberikan kepada masyarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengatakan pihaknya terus melakukan pembaharuan DTKS setiap bulan agar penyaluran bansos termasuk BLT BBM tepat sasaran. Pembaharuan DTKS dilakukan berdasarkan masukan dari pemerintah daerah.
Mensos juga menyampaikan bahwa masyarakat dapat mengajukan diri sebagai penerima BLT BBM melalui Program Usul Sanggah. “Jadi warga bisa mengusulkan dirinya sendiri ke dalam program usul sanggah,” ujarnya dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta (3/9/2022).
Dilansir dari laman Kemensos, program usul sanggah adalah fitur di dalam aplikasi Cek Bansos. Fitur Usul ditujukan jika ada orang yang berhak mendapatkan bantuan tapi tidak dapat (exclusion error).
Sementara itu, fitur Sanggah berfungsi jika ada yang tidak berhak tetapi mendapatkan bantuan (inclusion error).
Fitur Usul-Sanggah dapat diakses melalui aplikasi Cek Bansos oleh masyarakat yang telah mengunduh, mendaftar dan datanya diverifikasi.
Selain melalui Program Usul Sanggah di aplikasi Cek Bansos, masyarakat juga bisa menghubungi command center Kementerian Sosial di nomor telepon 021-171.
Sebagai informasi, BLT BBM akan dibagikan berdasarkan data dari Kemensos sehingga masyarakat tidak perlu mendaftar untuk mendapatkan bansos BBM.
Namun, jika terdapat masyarakat yang merasa layak mendapatkan BLT BBM maka bisa mengajukan diri melalui Program Usul Sanggah di aplikasi Cek Bansos.
Cara pengajuan BLT BBM melalui mosi keberatan
Program sanggahan dapat dilihat pada aplikasi Cek Bansos . Melalui fitur ini, pemilik akun dapat mendaftarkan dirinya, keluarganya, warganya atau orang miskin lainnya secara langsung pada tombol tambah proposal.
Saat pemilik akun melamar keluarganya sendiri, statusnya tertulis 1 KK.
berikut cara menggunakan fitur Rejected Motion di aplikasi Cek Bansos:
1. Fitur gerak
Download Aplikasi Cek Bansos melalui Play Store (pengguna Android atau iOS (pengguna iPhone)
Kemudian, klik tombol menu “Daftar Proposal” pada halaman menu
Klik tombol “Tambah Proposal”
Isi formulir sesuai dengan data kependudukan Calon Penerima Manfaat
Memilih jenis bantuan sosial (BPNT/PKH)
Selanjutnya upload 2 foto yaitu KTP dan tampak depan rumah.
2. Fitur sanggahan
Kebalikan dari fitur gerak yang memungkinkan orang untuk mendaftar sebagai penerima BBM BLT, fitur challenge digunakan untuk menilai apakah seseorang di wilayah Anda layak menerima BLM atau tidak.
Berikut caranya:
Buka aplikasi Cek Bansos
Klik menu “Tanggapan Kualifikasi”
Halaman tersebut akan menampilkan data penerima BLT di sekitar tempat tinggal Anda
Kemudian, berikan umpan balik dengan memilih ikon jempol ke bawah.
Ikon ini digunakan untuk mengevaluasi penerima yang tidak memenuhi syarat untuk BBM BLT.
Sementara ikon jempol menghadap ke atas untuk menilai bahwa seseorang memenuhi syarat
Kemudian, isikan alasan mengapa orang tersebut tidak berhak menerima BLT
Terakhir, klik “Kirim Umpan Balik”.
Setelah mengajukan melalui Program Gerak Keberatan ini, Kementerian Kesehatan akan melakukan verifikasi data.
Jika sudah diverifikasi Kemensos, maka pendaftar berhak mendapatkan BBM BLT sebesar Rp 600.000 yang akan diberikan melalui dua tingkat penyaluran masing-masing Rp 300.000.
Cara Cek Bansos BLT BBM Kemensos
Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 12,4 triliun untuk BLM BLM ini.
Penyaluran BLT BBM akan dilakukan melalui tiga cara yaitu masyarakat membawanya ke Kantor Pos, bantuan disalurkan ke instansi setempat seperti RT/RW, desa, dan kelurahan, dan dana BLT diberikan langsung ke rumah-rumah. penerima yang kondisinya tidak memungkinkan untuk datang ke Kantor Pos.
Bagi yang ingin mengecek apakah sudah terdaftar sebagai penerima BBM BLT, bisa cek dengan cara berikut ini:
Buka browser Anda dan buka https://cekbansos.kemensos.go.id/
Masukkan data wilayah penerima yang terdiri dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa
Setelah itu, masukkan nama penerima sesuai KTP
Masukkan kode Captcha yang terdiri dari 8 angka dan huruf, sertakan juga spasi seperti yang terlihat pada gambar
Setelah data yang dimasukkan benar, klik tombol “Cari Data”
Kemudian, klik “Cari Data”
Selanjutnya jika muncul nama Anda, maka Anda sudah terdaftar sebagai keluarga penerima manfaat di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kementerian Kesehatan dan berhak atas BLT BBM Rp 600.000. (red)



