RANNEWS.CO.ID, JAKARTA – Polisi menggrebek sejumlah markas judi online di tengah dugaan penyalahgunaan wewenang internal Polri.
Belum lagi, baru-baru ini muncul isu soal kerajaan perjudian online dengan sebutan Konsorsium 303 yang dipimpin oleh Irjen Ferdy Sambo di media sosial.
Menanggapi isu tersebut, Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo berjanji akan mencopot polisi yang terlibat dalam judi ataupun menjadi beking bandar judi.
“Saya tidak memberikan toleransi. Kalau masih ada kedapatan, pejabatnya saya copot. Saya tidak peduli apakah itu kapolres, apakah itu direktur, apakah itu kapolda, saya copot,” kata Sigit.
Kapolri juga memerintahkan seluruh jajarannya untuk membabat habis pelaku aktivitas judi, baik online maupun konvensional.
Berikut deretan maskas judi online yang digerebek Polisi di tengah maraknya isu perjudian online.
1. Markas judi online terbesar Sumut
Tim gabungan Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut dan Polrestabes Medan melakukan penggeledahan rumah mewah milik ABK bos judi online di Jalan Palem, Kompleks Cemara Asri, Jumat (19/8/2022).
Tim gabungan Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut dan Polrestabes Medan menggeledah dua rumah mewah yang menjadi markas bandar judi online terbesar milik Apin BK di Kompleks Cemara Asri, Deli Serdang Sumatera Utara.
Adapun lokasi penggeledahan rumah kedua berada di depan rumah pertama. Penggeledahan itu berlangsung selama 6 jam pada Jumat (19/8/2022).
Petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti. Setidaknya terdapat 21 website judi yang dijalankan dengan omzet total dalam sehari mencapai Rp 630 miliar rupiah.
Seluruh barang bukti yang ditemukan dimasukkan ke dalam dua boks kontainer.
2. Markas judi online di Bali
Dua hari sebelumnya, tepatnya pada 17 Agustus 2022, Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar menggerebek salah satu indekos di Jalan Campuhan I, Kuta, Badung, Bali.
Indekos tersebut diduga menjadi markas bagi operator judi online.
Kapolresta Denpasar Komisaris Besar Polisi Bambang Yugo Pamungkas menyebutkan, pihaknya telah meringkus meringkus sembilan orang dan telah menetapkan mereka sebagai tersangka.
“Kegiatan penggerebekan di sini itu di tanggal 17 Agustus (2022) di malam hari, kemudian kita berhasil mengamankan sembilan orang,” kata Bambang.
Dalam penggerebekan itu, petugas berhasil menyita beberapa barang bukti, di antaranya lima unit laptop, delapan CPU, 16 unit monitor PC, 12 ponsel, dan dua unit router WiFi.
Para tersangka dijerat Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 27 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Kendati demikian, Bambang belum mengungkap identitas masing-masing tersangka dan nama judi online yang meraka jalankan.
3. Markas judi online di Kepri
Pada awal Agustus lalu, markas judi online di Jalan Pemuda, Sei Jang, Bukit Bestari, Tanjungpinang, Kepulauan Riau juga sempat digrabek oleh Polisi (3/8/2022).
Keberadaan markas judi online itu terungkap setelah polisi melakukan patroli siber terkait perjudian online.
Dalam pemberitaan Kompas.com, Kepala Subdirektorat Cyber Polda Kepri Kompol Yunita Stevani menuturkan, terdapat seorang operator yang ditangkap dalam penggerebekan itu.
Menurutnya, kantor itu sudah beroperasi sejak 2021 dan mampu mnegantongi omset hingga ratusan juta rupiah.
Kendati berada di wilayah Kepulauan Riau, server dan pengelola laman judi online ini berpusat di Kamboja.
Itulah tiga markas judi online yang digeledah oleh pihak kepolisian. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengerahkan seluruh jajarannya mulai dari Mabes Polri hingga Polda, untuk mengusut aktivitas judi online ini. (red)



