Anggota Komisi III DPR Benny K. Harman Desak Ferdy Sambo Cs Dihukum Seberat-beratnya

4 views
Source : tribunnews.com

RANNEWS.CO.ID, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat Benny Kabur Harman mendesak agar pihak-pihak yang terlibat membuat skenario kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, diproses secara hukum.

“Menurut saya pihak-pihak yang ikut ambil bagian dalam membangun skenario, membangun narasi menutup-nutupi kejahatan ini harus juga dihukum seberat-beratnya. Seberat-beratnya seperti pelaku kejahatan yang membunuh Brigadir J itu,” kata Benny dalam diskusi Gelora Talks bertajuk ‘Negara Hukum dan Masa Depan Indonesia’, secara daring Rabu (17/8/2022).

Benny mengatakan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo bisa terancam hukuman mati bila terbukti sebagai pelaku utama.

“Kalau itu dia (Sambo) sebagai pelaku utama apalagi dengan berencana, maka ancamannya hukuman mati,” ujarnya.

“Tapi kalau dia (Sambo) hanya melihat aja, menonton aja atau pelaku peserta istilah hukumnya itu, tentu hukumannya lain,” sambung Benny.

Benny menuturkan dari kasus tersebut menunjukkan bahwa aktor-aktor penegak hukum di Tanah Air bekerja secara monoton, formalistik.

“Tapi ini kan perkembangan, ini salah satu model contoh bagaimana sebetulnya aktor-aktor penegak hukum kita ini bekerja secara monoton, secara formalistik, teknik birokratik begitu yah,” ungkapnya.

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat itu juga menegaskan kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Sambo membuat publik heran.

Sebab, kata dia, Mabes Polri telah menyampaikan informasi bohong yang awalnya disebut terjadi tembak menembak, namun belakangan dikatakan tidak.

“(Ini) yang membuat publik juga ya kalau lembaga resmi aja menyampaikan informasi bohong begitu siapa lagi yang kita percaya? Dan itu resmi. Mereka yang bikin sendiri, mereka lagi yang ralat,” ucap Benny.

Sebagai informasi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinasnya di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.

Selain dia, Asisten Rumah Tangga (ART) Irjen Ferdy Sambo bernama Kuwat juga turut ditetapkan menjadi tersangka.

Keduanya menyusul Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR menjadi tersangka. Keempat tersangka disangka pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Adapun peran keempat tersangka adalah Bharada E yang merupakan pelaku penembakan terhadap Brigadir J. Sementara itu, tersangka Brigadir Ricky Rizal dan KM diduga turut membantu saat kejadian.

Sedangkan, tersangka Irjen Ferdy Sambo diduga merupakan pihak yang meminta Bharada E menembak Brigadir J. Dia juga yang membuat skenario seolah-olah kasus itu merupakan kasus tembak menembak. (red)