RANNEWS.CO.ID, JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bakal mengecek rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (15/8).
Rumah dinas Sambo merupakan lokasi pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Jumat (8/7) lalu.
“Tim Komnas HAM akan melakukan peninjauan tempat kejadian perkara,” Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam keterangan tertulisnya.
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM dalam mengusut kasus pembunuhan Brigadir J. Anam menyebut pihaknya akan memeriksa pukul 15.00 WIB.
Komnas HAM sebelumnya telah menemukan indikasi kuat terjadinya pelanggaran HAM dalam kasus kematian Brigadir J, khususnya yang mengarah pada obstruction of justice atau upaya penghambatan penegakan hukum.
“Makanya salah satu fokus kami, misalnya soal obstruction of justice dalam konteks kepolisian itu perusakan tempat kejadian perkara,” kata Anam di Jakarta, Kamis (11/8).
Dia berkata Komnas HAM mendalami dan memperhatikan terkait obstruction of justice dalam kasus tersebut. Sebab apabila ditemukan, hal itu merupakan bagian dari pelanggaran HAM.
Komnas HAM juga telah memeriksa Sambo yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka bersama dua ajudan dan satu asisten rumah tangga merangkap sopir. Ketiganya adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Maaruf atau KM (sipil).
Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (red)