RANNEWS.CO.ID, DEPOK – Komnas HAM batal memintai keterangan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yang awalnya direncanakan dilakukan hari ini di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Pembatalan dilakukan karena Bharada E masih dalam proses asesmen di LPSK.
“Yang pertama soal rencana permintaan keterangan Bharada E, jadi hari ini kami hanya meminta keterangan terhadap Sambo tidak jadi Bharada E,” kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jumat (12/8/2022).
Beka mengatakan rencananya pemeriksaan terhadap Bharada E dilakukan pekan depan.
“Kenapa? Karena pada saat bersamaan (Bharada E) masih asesmen di LPSK, masih ada proses dengan teman-teman LPSK sehingga kami menunda sampai senin depan,” ungkap Beka.
Diberitakan sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo dan Bharada Richard Eliezer (RE atau E) dijadwalkan akan diperiksa Komnas HAM terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Pemeriksaan dilakukan di Mako Brimob Polri, Depok.
“Agenda hari ini Komnas HAM rencana akan riksa Bharada E,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (12/8).
4 Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J
Untuk diketahui, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait tewasnya Brigadir J. Selain Ferdy Sambo, tiga tersangka lainnya ialah Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma’ruf (KM).
Dalam kasus ini, Bharada E disuruh Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Selain menyuruh, Irjen Ferdy Sambo diduga merekayasa kronologi kasus pembunuhan itu menjadi baku tembak.
Sementara Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan Bharada E terhadap korban. Mereka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.
Ferdy Sambo telah ditahan di Mako Brimob. Pada Kamis kemarin (11/8), dia diperiksa pertama kali setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J. Saat diambil berita acara pemeriksaan (BAP), Sambo mengaku merencanakan pembunuhan karena Brigadir J melakukan hal yang mencoreng martabat keluarga. (red)